Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda 22 Tahun Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Umur 6 Tahun, Tergoda saat korban Main Sendiri

Peristiwa cabul di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, itu terungkap setelah korban mengadu kepada sang ibu.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pemuda 22 Tahun Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Umur 6 Tahun, Tergoda saat korban Main Sendiri
Polres Enrekang via Tribun Timur
Pelaku rudupaksa terhadap keponanakannya, AG (22) saat diinterogasi oleh Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial AG (22) tega merudapaksa keponakannya yang masih berumur 6 tahun.

Peristiwa cabul di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, itu terungkap setelah korban mengadu kepada sang ibu.

Ibu korban yang merupakan saudara tiri dari pelaku melaporkan kejadian itu ke Polres Enrekang.

Sehingga tak butuh waktu lama tim Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang membekuk pelaku AG (22) di kediamannya.

Baca juga: POPULER Bocah SD Jadi Pemurung Ternyata Dirudapaksa Ayah | Video Reaksi Suami Tahu Istrinya Hamil

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, Rabu (23/12/2020) mengatakan kasus tersebut terjadi pada 11 Desember 2020.

Saat itu, korban berkunjung ke rumah kakeknya dan tersangka melihat korban bermain sendiri di warung.

Pelaku kemudian mengajak korban masuk dalam kamarnya sehingga terjadi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak tersebut.

BERITA TERKAIT

"Jadi pelaku dia tak bisa menahan nafsunya saat melihat korban bermain sendirian sehingga nekat berbuat asusila pada korban," katanya.

Pelaku tersebut adalah paman tiri korban, pekerjaannya pelayan di salah satu warkop di Kabupaten Enrekang.

Baca juga: Setelah Pintu Kamar Pasangan Mesum Digedor Lama, Pria Keluar dan si Wanita Sembunyi di Selimut

Pelaku tak bisa menahan hawa nafsunya karena pernah menonton film dewasa sehingga nekat merudupaksa ponakan dari saudara tirinya sendiri.

Pihak kepolisian sendiri sudah mengamankan pakaian korban yang dipakai saat kejadian sebagai barang bukti.

"Pelaku akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bejat, Pemuda Enrekang Ini Rudupaksa Bocah 6 Tahun, Pelaku Tak Lain Saudara Tiri Ibu Korban

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas