Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Oknum Polisi Setubuhi Cewek BO, Peras Rp 500 Ribu per Bulan Hingga Berbuntut Demosi

Syamsi menyebut status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta-Fakta Oknum Polisi Setubuhi Cewek BO, Peras Rp 500 Ribu per Bulan Hingga Berbuntut Demosi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore.

Oknum polisi berinisial RCN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang cewek open BO yang tawarkan jasa via aplikasi Michat. 

1. Dijebloskan ke tahanan

Oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Bali, RCEN, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap korban yakni seorang cewek berinisial MIS (21), Senin (21/12/2020).

RCEN pun dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

RCEN yang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan bertugas di bagian Unit Identifikasi Polda Bali diduga tak hanya melakukan pemerasan, namun juga melakukan pengancaman dan pencabulan terhadap korban yang saat itu menerima bookingan (atau sering disebut sebagai open BO) melalui aplikasi MiChat.

Penetapan Briptu RCEN sebagai tersangka ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Polisi Belum Bisa Periksa Bocah Perempuan Berusia 5 Tahun di Malang yang Korban Dugaan Pencabulan

BERITA REKOMENDASI

Syamsi menyebut status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

"Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi," ujar Syamsi, kemarin.

2. Polisi Olah TKP di Kamar Kos Korban  

Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di TKP kejadian. 

Tepatnya di kamar kos korban MIS di Jalan Pulau Galang, Denpasar, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.


Akibat perbuatannya, kini RCEN harus mendekam di Rutan Polda Bali.

Baca juga: Cerita di Balik Penolakan Abdul Muti Menjabat Wamendikbud

Penahanan pelaku di Rutan Polda Bali dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut bisa berjalan lancar tanpa kendala.

"Tersangka sudah ditahan terhitung sejak hari Senin (21/12)," jelas Syamsi.

3. Korban mengaku diperas, diancam dan disetubuhi 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan RCEN sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.

Ia dimintai keterangannya sebagai terlapor, menyusul masuknya laporan korban yang mengaku diperas, diancam, dan disetubuhi.

Pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT pada tanggal 18 Desember 2020

"Sebelumnya oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang wanita. Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan," ujar Dodi Rahmawan, kemarin.

4. Rampas HP korban dan minta jatah uang Rp 500 ribu per bulan 

Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12) lalu, korban MIS mengaku handphone-nya diambil oleh terduga pelaku.

Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta. 

Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.

5. Tersangka minta dilayani korban

Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.

Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.

6. Berbuntut demosi

Oknum Polisi Polda Bali, RCEN dikenakan sanksi demosi atas kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita penyedia jasa BO (Booking Order) melalu aplikasi MiChat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat dijumpai Tribun Bali, di Mapolda Bali, pada Rabu (23/12/2020).

Tersangka sebelumnya bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali, dan saat ini sudah diproses secara pidana ditangani langsung oleh penyidik.

"Yang bersangkutan sudah diproses secara hukum, bahkan yang bersangkutan secara administrasi kepersonaliaan kita sudah demosi

Kita pindahkan dari jabatan yang lama ke jabatan tertentu dalam rangka pemeriksaan," ujar Kapolda.

7. Kapolda Pastikan Dipidana 

Irjen Pol Putu Jayan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada anggota yang melanggar hukum apalagi tindak pidana.

"Secara pidana kita sudah proses, pasal-pasal nanti ditanyakan sama penyidik yang menangani, yang jelas saya tidak menginginkan ada anggota kita yang melanggar hukum apalagi tindak pidana," jelas dia.

"Itu perbuatan oknum, kecuali seluruhnya, kita tindak jika melakukan yang tidak benar, yang salah harus kita hukum," tegasnya.

Disinggung terkait pemecatan, Kapolda menuturkan bahwa hal ini sesuai proses pidana kedepan.

"Nanti kan melalui sidang, diproses pidana nanti putusan hakim apa.

Setelah itu yang bersangkutan nanti akan melaksanakan sidang disiplin, kode etik, nanti putusan sidang disiplin kode etik apa, harus patuh sama itu, kan nanti ada dewan yang melakukan upaya itu," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus dugaan prostitusi online yang menjerat korban MIS, Kapolda menyampaikan hal itu masih dalam pengembangan penyidik Polda Bali.

]

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Peras Cewek Open BO yang Tawarkan Jasa via MiChat, Briptu RCEN Jadi Tersangka dan berjudul Kapolda Sebut Oknum Anggota Polda Bali Tersangka Kasus dengan Wanita Open BO Dijatuhi Sanksi Demosi

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas