Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Jasa Marga Solo-Ngawi soal Pesan Berantai Operasi Yustisi dan Rapid Test Antigen di Jateng

Narasi dalam pesan berantai itu menyebut, operasi yustisi dan rapid test antigen itu akan dimulai hari ini, Kamis (24/12/2020) hingga 27 Desember

Editor: Daryono
zoom-in Kata Jasa Marga Solo-Ngawi soal Pesan Berantai Operasi Yustisi dan Rapid Test Antigen di Jateng
ist
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono memantau pelaksanaan rapid test antigen secara acak di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pihak Jasa Marga Solo-Ngawi (JSN) memberi tanggapan terkait pesan berantai yang menyebut adanya operasi yustisi dan rapid test antigen di sejumlah titik di Jawa Tengah. 

Narasi dalam pesan berantai itu menyebut, operasi yustisi dan rapid test antigen itu akan dimulai hari ini, Kamis (24/12/2020) hingga 27 Desember mendatang. 

Dari sekian lokasi, ada penjagaan di rest area maupun exit tol di Jawa Tengah.

Terkait adanya pesan berantai itu, Manajer Pengendalian Operasi PT Jasa Marga Solo-Ngawi (JSN ), Imam Zarkasih mengatakan hingga saat ini belum ada kabar dari pihak kepolisian maupun dinas kesehatan terkait operasi tersebut.

"Belum ada penyekatan maupun pemeriksaan," katanya Rabu (23/12/2020).

Kendati demikian, Imam menyebut exit tol maupun rest area bakal digunakan oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Untuk kegunaannya, ia mengaku tak mengetahui secara pasti.

"Kita diminta menyiapkan pos saja, tapi pas tanya ke polisi belum ada penjelasan," paparnya.

PT KAI Wajibkan Penumpang KA Jarak Jauh Tunjukkan Hasil Tes Antigen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat melakukan perjalanan.

Kewajiban di atas berlaku mulai hari ini, 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah, menegaskan, menunjukkan hasil rapid test antigen telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas