Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Pejabat Mabes Berpangkat Jenderal, Aksi Tipu-tipu Stevanus Abraham Berakhir di Sel Polisi

Dalam aksi penipuannya, Stevanus Abraham Antonie mengaku menjabat sebagai petinggi polisi berpangkat jenderal di Mabes Polri

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mengaku Pejabat Mabes Berpangkat Jenderal, Aksi Tipu-tipu Stevanus Abraham Berakhir di Sel Polisi
Tribunpadang.com/Rezi Azwar
ILUSTRASI - Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas Satgas Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pria asal Jakarta bernama Stevanus Abraham Antonie (42). Dia diringkus Ditreskrimsus Polda Bali setelah melakukan sejumlah aksi penipuan.

Dalam aksi penipuannya, Stevanus Abraham Antonie mengaku menjabat sebagai petinggi polisi berpangkat jenderal di Mabes Polri.

Stevanusmeminta sejumlah uang kepada pada korbannya.

Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 18.00 Wita di Kota Denpasar, Bali.

Setelah sebelumnya pihak Polda Bali menerima adanya laporan dari korban bernama Wisnu Bharuna.

Melalui kuasa hukumnya Ferdinand N Iskandar (48), korban ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai pejabat di Mabes Polri, Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Korban mengaku ditipu oleh Stevanus sebesar Rp 500 ribu, modusnya dia (pelaku) mengaku sebagai Direktur Tipiter Bareskrim Polri dengan nama Brigjend Pol Sahar," ujar Kombes Pol Yuliar, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: TNI Gadungan Ditangkap saat Mabuk, Ngaku Intel Kodam Berpangkat Mayor, Tipu Wanita Janji Menikahi

Pelaku mengaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai pejabat di Polri dan saat itu ia meminta uang operasional kepada korban.

Berbagai cara dilakukan oleh pelaku, sampai korban yakin hingga akhirnya mau mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Rehana yang beralamat di Kota Denpasar.

"Setelah korban yakin, lalu ia mentransfer ke rekening yang sudah ditunjuk oleh tersangka pada 1 Desember 2020 sebesar Rp 500 ribu," lanjut Kombes Yuliar.

"Tersangka saat itu menunjukkan rekening orang lain untuk bertransaksi dalam kasus penipuan. Dia (pelaku) meminta Rehana untuk membuat rekening, tapi ATM dipegang rekannya sedangkan M-Banking dipegang pelaku," tambahnya.

Sementara itu, Rehana yang dimintai keterangan oleh pihak polisi sebagai saksi mengaku diminta oleh tersangka untuk membuat rekening tersebut.

Baca juga: Sebelum Menipu, Janda Muda yang Gelapkan Uang Arisan Online Rp 1 M Ternyata juga Ditipu Anggota

Namun selama pembuatan kartu ATM tersebut, Rehana mengaku tidak tahu sama sekali mengenai adanya uang yang masuk ke rekeningnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas