Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 30 Tahun Tega Berbuat Asusila pada Sepupunya, Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Halaman

Seorang pria berinisial A (30) tega berbuat asusila pada sepupunya sendiri yang masih pelajar, FW.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria 30 Tahun Tega Berbuat Asusila pada Sepupunya, Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Halaman
Net
Seorang pria berinisial A (30) tega berbuat asusila pada sepupunya sendiri yang masih pelajar, FW. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria tega berbuat asusila pada sepupunya sendiri yang masih pelajar.

Aksi bejat pelaku itu terungkap berawal saat korban ditemukan tak sadarkan diri di halaman rumah.

Pelaku adalah A (30) telah menikah dan bekerja sebagai petani di Desa Londrong, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba.

Sementara korban, FW masih berstatus pelajar dan tinggal di desa yang berbeda dengan pelaku.

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban dilakukan pada Selasa (23/12/2020).

Baca juga: Oknum Guru Olahraga SMP Rudapaksa Murid Selama 3 Tahun, Dilakukan di Hotel dan Indekos

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan perbuatan asusila itu.

"Sudah periksa tiga saksi yakni ibu dan saudara korban serta kepala dusun. Rencana hari Senin akan memeriksa pelaku," kata Ajis saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Berita Rekomendasi

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat laporan ke Polsek Ujungloe.

Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.

Ajis mengatakan, perbuatan asusila itu terjadi saat korban bersama ibunya berada di rumah. Sekitar pukul 24.00 WITA, sang ibu pergi ke rumah cucunya.

Saat pulang ke rumah, sang ibu tak menemukan korban di rumah.

Baca juga: Seorang Pria Beristri Berbuat Asusila pada Remaja 14 Tahun di Rumah Orang Tua, Berkenalan Lewat FB

Baca juga: Anaknya Kelas 6 SD seperti Tertekan, Ibu Curiga hingga Putrinya Ngaku Dirudapaksa Ayah

"Dan pukul 03.00 WITA, korban dikembalikan di halaman rumah dengan keadaan tidak sadarkan diri. Selanjutnya pukul 10.00 WITA korban dilarikan ke Puskesmas terdekat," jelasnya.

Pelaku ditahan di Polsek Ujungloe Bulukumba dengan kasus berbeda, yakni dugaan penganiayaan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Bulukumba, Nurwahidah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Cabuli Sepupunya yang Masih Pelajar, Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Halaman"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas