Pria Beristri Berbuat Asusila pada Sepupu, Korban Tiba-tiba Hilang Lalu Dikembalikan Kondisi Pingsan
Seorang pria beristri berbuata asusila pada sepupunya. Pelaku berinisial A (30) tega mencabuli korban, FW, pada Selasa (23/12/2020).
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria beristri berbuat asusila pada sepupunya.
Pelaku berinisial A (30) tega mencabuli korban, FW, pada Selasa (23/12/2020).
Korban tiba-tiba menghilang saat tengah malam lalu dikembalikan di halaman rumah dalam kondisi tak sadarkan diri.
A yang telah menikah itu bekerja sebagai petani di Desa Londrong, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba.
Sementara korban FW berstatus pelajar tinggal di desa yang berbeda dengan pelaku di Kecamatan Ujungloe, Bulukumba.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri, mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencabulan itu.
"Sudah periksa tiga saksi yakni ibu dan saudara korban serta kepala dusun. Rencana hari Senin akan memeriksa pelaku," kata Ajis saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polsek Ujungloe.
Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.
Baca juga: Satpol PP Cabuli Adik Ipar Umur 7 Tahun sampai Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Baca juga: Misteri Tewasnya TKW di Malaysia, Korban Pembunuhan dan Rudapaksa, Pelakunya Diduga Warga Asal Aceh
Baca juga: Oknum Guru Olahraga SMP Rudapaksa Murid Selama 3 Tahun, Dilakukan di Hotel dan Indekos
Ajis mengatakan, pencabulan itu terjadi saat korban bersama ibunya berada di rumah.
Sekitar pukul 24.00 WITA, sang ibu pergi ke rumah cucunya.
Saat pulang ke rumah, sang ibu tak menemukan korban di rumah.
"Dan pukul 03.00 WITA, korban dikembalikan di halaman rumah dengan keadaan tidak sadarkan diri. Selanjutnya pukul 10.00 WITA korban dilarikan ke puskesmas terdekat," jelas Ajis.
Pelaku ditahan di Polsek Ujungloe Bulukumba dengan kasus berbeda, yakni dugaan penganiayaan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Kontributor Bulukumba, Nurwahidah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Cabuli Sepupunya yang Masih Pelajar, Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Halaman"