Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Travel Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya, Acam Pakai Pisau Kalau Tak Nurut

Ketika turun dari mobil dan mengaku hendak mengantar paket, PA menodong korban dari belakang dengan menggunakan senjata tajam.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sopir Travel Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya, Acam Pakai Pisau Kalau Tak Nurut
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang sopir mobil travel melakukan aksi bejat terhadap penumpangnya sendiri.

Pria berinisial PA (30) merudapaksa mahasiswi penumpangnya di sebuah kamar kos.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Suami Sekap dan Siram Istri dengan Cairan Asam karena Menolak Diperkosa Teman-temannya

Mulanya, korban menumpang mobil PA dari Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, untuk diantarkan pulang ke rumahnya di Kabupaten OKU Timur sekitar 18.30 WIB.

Namun, saat di tengah perjalanan, pelaku PA mengaku hendak mengantar paket dan membawa korban ke kawasan perkantoran Pemkab OKU Timur yang sepi.

Baca juga: Gadis 29 Tahun Diperkosa Saat Bertemu Kenalannya di WeChat

Ketika turun dari mobil dan mengaku hendak mengantar paket, PA menodong korban dari belakang dengan menggunakan senjata tajam.

BERITA REKOMENDASI

"Saat itu korban yang duduk di kursi belakang disuruh pelaku pindah ke depan dengan diancam pisau, sehingga korban pun menurut," kata Suryawan melalui pesan singkat, Senin (28/12/2020).

Setelah korban pindah ke kursi depan, pelaku langsung mengendarai mobilnya dan membawanya menuju sebuah kamar kos.

Baca juga: Pria Paling Dibenci di Korea akan Bebas, Dihukum karena Perkosa Bocah 8 Tahun hingga Cacat

Di sana, mahasiswi salah satu perguruan tinggi tersebut diperkosa.

"Korban tidak berani melawan karena diancam dibunuh. Setelah diperkosa, korban ditinggalkan begitu saja di TKP," ujar Suryawan.

Usai kejadian tersebut berlangsung, korban pun pulang seorang diri.


Setelah itu ia lalu melaporkan PA ke polisi sampai akhirnya ditangkap.

"Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang kasus pemerkosaan dengan ancaman penjara lima tahun," ungkapnya. (Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Travel Perkosa Penumpang, Korban Diancam dengan Pisau"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas