Kejari Tenggarong Tuntut Dua Terdakwa Pembawa Puluhan Kilogram Sabu Hukuman Mati
Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 2009 tentang narkotika
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Aris Joni
TRIBUNNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menuntut dua terdakwa kepemilikan narkoba hukuman mati.
AS (31) dan BS (33) merupakan pelaku tindak pidana narkoba yang di tangkap di jalan Poros Samarinda-Bontang Kilometer 38 Dusun Gunung Batu Rt 01, Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, (11/5/2020) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Darmo Wijoyo kepada awak media mengatakan, keduanya masing-masing membawa barang bukti sabu.
AS seberat 32 kilogram lebih dan BS seberat 36 kilogram lebih.
“Hukumannya sama, yang beda hanya berat barang buktinya,” ungkapnya.
Baca juga: Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro di Bolaang Mongondow Timur Libatkan Pemda
Ia menerangkan, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 2009 tentang Narkotika.
Dan dengan jumlah barang bukti tersebut, dirinya menuturkan bahwa pertimbangan memenuhi syarat untuk dituntut hukum mati.
“Sidang lanjutannya akan digelar setelah tahun baru nanti,” pungkasnya.
Seorang Tahanan Narkoba Melahirkan
Sementara itu, seorang Ibu inisial NM (25), asal Tanjung Selor, divonis pidana penjara 6,6 tahun dalam kasus narkotika.
Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik dan Giatja) Lapas Klas IIB Nunukan, Hendra Maha Saputra, mengatakan, sebelumnya Ibu dua anak itu sempat menjalani masa tahanan sekira 6 bulan di Polres Bulungan.
Diketahui, Juni lalu NM dikirim ke Lapas Klas IIB Nunukan untuk jalani masa tahanan.
NM sempat ceritakan kondisi kandungannya yang sudah berusia 3 bulan kepada pihak Lapas Nunukan.