Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Tenggarong Tuntut Dua Terdakwa Pembawa Puluhan Kilogram Sabu Hukuman Mati

Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 2009 tentang narkotika

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejari Tenggarong Tuntut Dua Terdakwa Pembawa Puluhan Kilogram Sabu Hukuman Mati
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Darmo Wijoyo. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

"NM divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Waktu masuk ke sini, dia sempat cerita kalau kondisinya sedang hamil. Untuk menguatkan pernyataannya, kami lakukan tes kehamilan dan ternyata benar.

Baca juga: Polisi Berpangkat Bripka Dipecat, Jadi Terpidana 7 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Kami selalu kontrol kandungannya, waktunya imunisasi kita bawa ke puskesmas, dan kami juga jadwalkan pengecekan kandungan NM," kata pria yang akrab disapa Hendra kepada TribunKaltim.Co, Selasa (29/12/2020), pukul 09.00 Wita.

Menurut Hendra, NM melahirkan di RSUD Nunukan pada 8 Desember lalu, melalui proses caesar.

Pasalnya dari NM termasuk pihak keluarganya meminta agar proses bersalin NM dilakukan melalui proses caesar.

"Dari ditahan hingga sekarang NM sudah jalani hukuman penjara sekira 1 tahun. Jadi di lapas Nunukan baru 5 bulan. Kami saat itu sudah jadwalkan proses lahiran NM secara caesar. Mungkin karena takut kenapa-kenapa dengan NM. Proses bersalin NM berjalan lancar saja," ucapnya.

Hendra mengaku, saat ini NM dan sang bayi berada di dalam sel bersama 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.

Lantaran, lapas klas IIB Nunukan tidak memiliki tempat khusus untuk ibu dan sang bayi.

Berita Rekomendasi

"Kondisi kita over, kita tidak punya tempat khusus untuk itu, jadi campur dengan napi lain di sel tahanan.

Mau bagaimana lagi. Ada upaya untuk di tempatkan di klinik, namun di klinik banyak juga yang sakit, malah bahaya nanti. Tapi bagian kesehatan kami tetap pantau terus ibu dan sang bayi," tuturnya.

Hendra menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999 yang mengatur kebutuhan makanan tambahan untuk ibu hamil dan menyusui.

Kata Hendra, untuk saat ini pihaknya belum bisa menyediakan tempat khusus untuk NM dan bayinya.

Namun, ke depan pihaknya akan tempatkan NM dan bayi di klinik. Perihal kebutuhan nutrisi untuk Ibu dan bayi, akan jadi tanggungan lapas klas IIB Nunukan.

Terpisah, saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co dari jeruji besi, NM mengatakan meskipun lahiran anak kedua dalam status seorang napi, janda anak dua itu mengaku sangat senang pasca bersalin.

"Saya dan ibu sepakat nama anak kedua saya Nadira Asmat Almaira.  Usia bayi sekarang sudah 3 minggu, jenis kelamin perempuan. Saya dan ibu memilih caesar ketimbang lahir normal karena sudah memiliki riwayat caesar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas