Kronologi Pembunuhan Wanita Remaja di Kamar Hotel Kawasan Banjarmasin, Pelaku Emosi Diteriaki Penipu
Kronologi pembunuhan wanita remaja berinisial YA (14) di kamar 308 Mira Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan terungkap.
Editor: Adi Suhendi
Penangkapan tersebut tidak memerlukan waktu lama yakni hanya 8 jam 30 menit, dari pukul 12.00 wita ketika awal pelaku melarikan diri, hingga 20.30 wita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 33 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara.
Diketahui remaja wanita berusia 14 tahun berinisial YA ditemukan tewas di kamar 308 Mira Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (28/12/2020) sore.
Zulmahdi (50) ayah tiri korban, mengatakan YA diketahui sempat pulang ke rumah di kawasan Banjarmasin Selatan, Sabtu (26/12/2020) malam.
Saat itu korban pulang ke rumah untuk memberikan uang kepada ibunya.
"Ada datang kemarin malam minggu, dia memberi uang ke ibunya. Memang dia jarang pulang ke rumah," kata Zulmahdi, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Remaja Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Banjarmasin, Wajah Korban Berlumur Darah
Setelah itu jelas Zulmahdi, korban kembali keluar rumah sekira pukul 24.00 WITA bersama seorang temannya bernama Dela.
"YA memang sering dijemput Dela, kalau tidak salah sebelumnya Hari Kamis juga Dela yang jemput," ucapnya.
Setelah itu, korban diketahui datang ke hotel Senin (28/12/2020) dini hari.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan Agus seorang resepsionis hotel tempat korban ditemukan tewas.
Menurut Agus kamar 308 tersebut sebelumnya dipesan seorang pria.
Baca juga: Petani Cabai di Prabumulih Menjadi Korban Pembunuhan, Tempurung Kepalanya Pecah Dipukul Benda Tumpul
Kemudian YA datang menyusul.
"Laki-laki yang pesan kamar, perempuan itu datang belakangan, subuh," katanya.
Hingga akhirnya korban ditemukan tewas Senin (28/12/2020) sekira pukul 13.00 wita oleh seorang karyawan hotel bernama Ahmad Raihan.