Pasangan Suami Istri Aniaya Majikan dan Rampok Uang Belasan Juta, Awalnya Pelaku Ngumpet di Gudang
Pasangan suami istri nekat menganiaya dan merampok majikannya di Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri nekat menganiaya dan merampok majikannya.
Sebelum beraksi, pelaku sempat bersembunyi di gudang rumah korban.
Dari aksi keji itu, pelaku berhasil membawa kabur uang belasan juta milik korban.
Polrestabes Medan Medan memaparkan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pasangan suami Istri Suwandi (27) dan Tiara Syah Putri (18) di Mako Polrestabes Medan, Senin (28/12/2020).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan kasus pencurian tersebut dilakukan oleh Suwandi warga Jalan Setia Luhur Kecamatan Medan Helvetia ini terhadap Korban Po Khin Shin alias Ali dan Po Khin Liang alias Ayung.
"Jadi, sesuai dengan LP 3141 XII tanggal 19 Desember dengan pelapor saudara Po Khi Shin, terjadi tindak pidana pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti kekerasan terhadap orang lain dan atau pertolongan jahat," sebut Riko.
Baca juga: Anak Yatim Piatu Jadi Korban Komplotan Emak-emak, Niat Layani Pembeli Malah Dirampok
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 17 Desember 2020, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gatot Subroto Lingkungan IV Nomor 156 Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat itu pelapor Po Khin Shin alias Ali sedang berada di rumah tersebut.
Sebelumnya Suwandi telah mengumpet di gudang lantai 2 rumah korban.
Ketika itu korban yang sedang berada di lantai 2 dipukul secara tiba-tiba dari belakang.
"Setelah dipukul yang bersangkutan bangun, melawan. Namun, dipukul lagi sebanyak empat kali dan yang bersangkutan pingsan," ujar Riko.
Setelah korban sadar, kemudian mencari Po Khi Shin di lantai bawah yang juga sudah dalam keadaan pingsan.
Bibir dan kening Po Khi Sin juga sudah dalam keadaan luka memar.
Akibat penganiayaan itu, Ayung mengalami luka koyak pada punggung dan mata kiri luka memar, juga tangan kiri.