Gara-gara Menolak Ajakan Beli Aquarium, Cewek di Tulungagung Dianiaya Mantan Pacar hingga Terluka
Gara-gara menolak ajakan beli aquarium, cewek ini dianiaya mantan pacar. Korban pun mengalami luka di kening, bibir, hingga telinga.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara menolak ajakan beli aquarium, cewek ini dianiaya mantan pacar.
Korban pun mengalami luka di kening, bibir, hingga telinga.
Pelaku penganiayaan, Yoga Irfan (21), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Yoga menghajar Rodiyawati (21), mantan kekasihnya pada Minggu (27/12/2020) sore.
Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edi Susanto, memaparkan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (27/12/2020) sore itu.
“Saat itu tersangka mendatangi rumah korban untuk membeli sebuah aquarium,” terang Edo, panggilan akrab Edi Susanto, Selasa (29/12/2020).
Ternyata aquarium yang diminati Yoga sudah dibeli orang lain.
Yoga kemudian bermaksud membeli aquarium lain.
Baca juga: Beli Rokok Kurang Rp 500 Perak, Penjaga Warung Nekat Aniaya Pembeli, Istri Sebut Pelaku Membela Diri
Baca juga: Gadis Ini Tega Aniaya hingga Tewas Bayi yang Baru Dilahirkan Lalu Buang Jasadnya di Belakang Rumah
Baca juga: Ajakan Cari Aquarium Ditolak, Pemuda 21 Tahun Emosi Lalu Aniaya Mantan Kekasihnya
Ia meminta Rodiyawati agar mau mengantarkannya mencari aquarium.
“Korban menolak ajakan tersangka ini. Penolakan itu membuat tersangka naik pitam,” ujar Edo.
Yoga mengaku memukul Rodiyawati dua kali.
Namun Rodiyawati mengaku mendapat empat pukulan dari Yoga.
Akibat kekerasan ini Rodiyawati mengalami lebam pada kening, bibir bengkak dan luka gores di bagian telinga.
“Korban melapor ke Polsek Sumbergempol setelah mendapat kekerasan dari tersangka,” sambung Edo.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan Rodiyawati dengan melakukan penyelidikan.
Namun di tengah upaya polisi mengumpulkan alat bukti, Yoga menyerahkan diri.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sumbergempol pun meminta keterangannya, dan melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, perbuatan YG (Yoga) telah memenuhi unsur pidana,” tegas Edo.
Secara resmi Yoga dijadikan tersangka dan menjalani penahanan pada Senin (28/12/2020).
Kepada penyidik yang memeriksanya, Yoga mengaku khilaf hingga tega memukul mantan kekasihnya itu.
Ia juga mengaku punya masalah dengan perilakunya, karena sangat mudah emosi.
Saat kemauannya ditolak oleh Rodiyawati, emosinya meluap hingga dilampiaskan dengan jalan kekerasan.
“Sejumlah saksi yang kami minta keterangan juga membenarkan, bahwa tersangka ini mudah marah,” ungkap Edo.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
(Surya Malang/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cewek Tulungagung Dihajar Mantan Pacar Cuma Gara-gara Menolak Ajakan, Pelaku Ngaku Memukul 2 Kali