Remaja Tewas Dibunuh Teman Kencan di Banjarmasin, Jeritan Korban Terdengar hingga Motif Pelaku
remaja berusia 14 tahun berinisial YA ditemukan meninggal dunia di kamar hotel kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Kertak Baru Ulu
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Seorang wanita remaja berusia 14 tahun berinisial YA ditemukan meninggal dunia di kamar hotel kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Korban ditemukan tak bernyawa , Senin (28/12/2020) sekira pukul 13.00 wita oleh seorang karyawan hotel bernama Ahmad Raihan.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com
1. Karyawan Hotel Dengar Jeritan
Sebelum menemukan korban, Raihan mengaku sempat mendengar suara jeritan korban.
Hal itu terjadi sekira pukul 11.00 wita, saat Raihan bertugas membersihkan beberapa kamar di hotel tersebut.
"Yang pasti saya dengar teriakan cewek itu, ada keributan kaya lagi berkelahi," katanya.
Mendengar suara tersebut Raihan pun berinisiatif menegur tamu hotel.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia Besok, Rabu 16 Desember 2020: Banjarmasin Hujan
Saat itu Raihan mengaku seorang laki-laki yang membuka pintu.
"Pertama saya ketuk pintu kamarnya dan saya panggil, yang keluar laki-laki. Lalu saya bilang jangan ribut ini hotel, kata laki-laki itu iya dan minta maaf," jelas Raihan.
Setelah menegur tamu di kamar 308 itu, Raihan pun kembali melanjutkan pekerjaanya, kemudian setelah pukul 12.00 wita Raihan kembali mendatangi kamar 308 tersebut, untuk mengingatkan waktu check out.
"Biasanya kan pukul 12.00 wita kamar sudah habis, tapi saya tidak berani masuk sendiri dan minta temani sama karyawan yang ada di bawah," ungkapnya.
Baca juga: 2 Pemuda di Banjarmasin Bunuh Teman yang Baru Dikenalnya Gara-gara Tak Dipinjami Uang
Hingga akhirnya ditemukanlah mayat remaja wanita tersebut dalam kondisi cukup memprihatinkan.
Saat ditemukan korban dalam kondisi bedarah di bagian wajah.
Dalam kamar tersebut juga terdapat bercak darah pada bagian dinding kamar.
Kemudian, penemuan tersebut dilaporkan kepada polisi dan jasad korban dievakuasi ke Gedung Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin.
Sementara kamar 308 sudah dipasangi garis polisi.
Baca juga: KRI Teluk Bintuni dan KRI Banjarmasin Uji Coba Embarkasi dan Debarkasi Meriam Cesar dan Roket Astros
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan polisi menyimpulkan korban meninggal karena ada tindak kekerasan.
Jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah juga tengah meminta keterangan dari sejumlah saksi yakni karyawan Mira Hotel tempat korban ditemukan.
"Berdasarkan analisa kami di lapangan, memang ada tanda tanda kekerasan di tubuh korban," ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi di lokasi kejadian.
2. Barang Bukti Pisau kecil dan Palu Serbaguna
Selain itu, polisi pun sudah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa pisau kecil dan palu serbaguna.
Barang bukti tersebut ditemukan Polisi di saluran pembuangan air hotel tersebut.
Selain itu, Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya pakaian dan uang tunai.
"Barang bukti yang berhasil kami temukan di TKP, pisau kecil, dan palu serbaguna yang di dalamnya berisi obeng dan sebagainya. Kemungkinan pisau kecil itu bagian dari palu serbaguna tersebut," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi di lokasi kejadian.
3. Pelaku Ditangkap
Kepolisian berhasi menangkap pelaku pembunuhan gadis belia berusia 14 tahun di kamar 308 Mira Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaku ditangkap petugas gabungan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, Senin (28/12/2020) sore.
Dari informasi yang dihimpun Banjarmasinpost.co.id, tersangka berinisial MZR (20) ditangkap Senin (28/12/2020) sekitar pukul 20.30 Wita.
Tersangka ini diamankan di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, sekitar pukul 20.30 Wita, oleh Resmob Polda Kalimantan Selatan dan anggota Polres HST.
Saat dikonfirmasi, Kapolres HST AKBP Danang Widatyanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda Husaini membenarkan penangkapan yang diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Hotel Mira Banjarmasin.
Pada saat mendengar yang diduga pelaku melarikan diri arah Hulu Sungai, maka Jajaran resmob Polres HST bergerak cepat.
Selanjutnya, menyisir taksi-taksi yang melintas di Kota Barabai, Kabupaten HST.
Hingga terlacak, pelaku menuju Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.
Akhirnya pelaku dapat ditangkap petugas gabungan.
4. Motif Pelaku
Kasus pembunuhan wanita remaja berinisial YA (14) di kamar 308 Mira Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap.
Pelakunya bernama Meizi Zwageri Rasidi (20), warga Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Meizi mengaku dirinya tega membunuh korban lantaran kesal disebut sebagai penipu.
Sebab sebelumnya pelaku berjanji memberikan imbalan senilai Rp 4 juta kepada korban untuk menemaninya kencan selama dua hari.
Baca juga: Pembunuh Wanita Remaja di Hotel Kawasan Banjarmasin Ditangkap, Pelaku Kabur ke Hulu Sungai Tengah
Sebagai tanda jadi pelaku memberi uang sebesar Rp 250 ribu, kepada pelaku.
Namun, karena kehabisan uang pelaku kembali meminta uang tersebut dari korban.
Kesepakatan itu pun akhirnya berujung perkelahian yang menyebabkan korban tewas.
"Karena terbawa emosi saat korban meneriaki saya penipu dan pembohong," kata Meizi. Selasa (29/12/2020) di hadapan awak media.
Baca juga: Remaja Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Hotel Banjarmasin, Korban Sempat Beri Uang Untuk Ibu
Sebelumnya pelaku di tangkap di Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Banteng dan Resmob HST.
Penangkapan tersebut tidak memerlukan waktu lama yakni hanya 8 jam 30 menit, dari pukul 12.00 wita ketika awal pelaku melarikan diri, hingga 20.30 wita.
5. Kronologi
Kronologi pembunuhan wanita remaja berinisial YA (14) di kamar 308 Mira Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan terungkap.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, mengatakan awalnya pelaku Meizi Zwageri Rasidi (20) dan korban berkenalan melalui aplikasi Michat.
Dalam percakapannya pelaku berjanji akan memberikan imbalan senilai Rp 4 juta kepada korban untuk menemaninya kencan selama dua hari.
Setelah itu keduanya pun bersepakan bertemu di Mira Hotel.
Baca juga: Wanita Remaja Tewas Dibunuh di Kamar Hotel Kawasan Banjarmasin, Ini Pengakuan Pelakunya
Pelaku Meizi datang terlebih dahulu ke Mira Hotel dan memesan kamar 308, Senin (28/12/2020) pukul 02.00 WITA.
Selanjutnya pada pukul 04.15 wita korban menemui pelaku di tempat tersebut.
"Setelah memesan kamar pelaku ini menunggu korban datang, terlihat dari CCTV hotel pelaku sempat menjemput korban," kata Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Selasa (29/12/2020).
Sebagai tanda jadi pelaku memberi uang sebesar Rp 250 ribu kepada korban.
Namun, karena kehabisan uang, pelaku kembali meminta uang tersebut dari korban.
Baca juga: Pembunuh Wanita Remaja di Hotel Kawasan Banjarmasin Ditangkap, Pelaku Kabur ke Hulu Sungai Tengah
Kesepakatan itu pun akhirnya berujung perkelahian yang menyebabkan korban tewas.
Meizi Zwageri Rasidi yang tercatat sebagai Warga Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tersebut akhirnya membunuh korban.
"Karena terbawa emosi saat korban meneriaki saya penipu dan pembohong," kata Meizi kepada awak media.
Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke wilayah Hulu Sungat Tengah (HST).
Akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Banteng dan Resmob HST.
Baca juga: Remaja Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Hotel Banjarmasin, Korban Sempat Beri Uang Untuk Ibu
Penangkapan tersebut tidak memerlukan waktu lama yakni hanya 8 jam 30 menit, dari pukul 12.00 wita ketika awal pelaku melarikan diri, hingga 20.30 wita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 33 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara.
Sebagian dari Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul
Selidiki Kasus Cewek Tewas di Kamar 308 Mira Hotel Banjarmasin, Polisi Amankan Barang Bukti Ini
Kurang dari 1x24 Jam, Petugas Gabungan Polda Kalsel Bekuk Pelaku Pembunuhan Perempuan 14 Tahun
Ditangkap di HST, Ini Modus Pelaku Pembunuhan Cewek 14 Tahun di Mira Hotel Banjarmasin
VIDEO Kronologis Pembunuhan Cewek 14 Tahun di Kamar 308 Mira Hotel Banjarmasin