Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tiba-tiba Tutup Pintu Toko dan Ajak Anaknya Hubungan Badan: Ancam Ditelantarkan Jika Menolak

Peristiwa di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu disertai dengan ancaman akan ditelantarkan.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ayah Tiba-tiba Tutup Pintu Toko dan Ajak Anaknya Hubungan Badan: Ancam Ditelantarkan Jika Menolak
The Week
Ilustrasi korban pemerkosaan. Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Peristiwa di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu disertai dengan ancaman akan ditelantarkan.

Menurut Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas Iptu Budi Ratmoko, kejadian berlangsung pada bulan Juli hingga September 2020.

Baca juga: Cari Anak Gadisnya yang Tak Pulang, Ibu Temukan Buah Hatinya Habis Dirudapaksa 4 Orang

"Pada saat itu bulan Juli 2020 korban sedang menjaga toko di Desa Sumberjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Tiba - tiba pelaku bernama Sudiarto ayah tiri dari korban menutup pintu tokonya dan mengajak berhubungan badan," jelasnya.

Kemudian korban menolak dengan alasan takut jika ketahuan Ibu kandungnya. Akan tetapi menurut Iptu Budi Ratmoko pelaku tetap memaksakan untuk melakukan tindak asusila itu.

"Pelaku juga mengancam ke korban jika melaporkan kejadian ini ke ibunya, maka adiknya dan dia akan ditelantarkan," ungkap Iptu Budi Ratmoko.

Hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan pemerkosaan ini meskipun korban menolak dan menangis.

Berita Rekomendasi

“Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukan aksinya ini sudah 10 kali selama 4 bulan," jelas Iptu Budi Ratmoko.

Baca juga: ABG 15 Tahun Tusuk Tetangganya Seorang Wanita Pegawai Bank hingga Tewas, Ternyata demi Rampas Ini

Sementara itu aksi pelaku ini baru diketahui setelah korban hamil 4 bulan.

Korban akhirnya menceritakan kejadian ini ke Ibunya dan membuat laporan ke Kepolisian.

"Setelah petugas kami mendapat laporan dari korban, jajaran Polres Kediri dari Unit PPA melakukan proses penyelidikan. Hingga kemudian pada Rabu (30/12/2020) petugas kami dapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar," tutur Budi Ratmoko.

Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh unit PPA Polres Kediri.

"Barang bukti yang diamankan ini berupa hasil visum dan pakaian korban. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasubag Humas Polres Kediri Iptu Budi Ratmoko

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (SURYAMALANG.com)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Bermula Perbuatan Dosa Ayah Tiri di Dalam Toko, Cewek 14 Tahun di Kediri Kini Hamil 4 Bulan

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas