Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewa Diberi Harapan Palsu Lalu Sebar Foto Syur, Pemuda Tega Rudapaksa Pacar saat Pertama Bertemu

Seorang pemuda tega merudapaksa pacarnya sendiri, padahal baru pertama bertemu.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kecewa Diberi Harapan Palsu Lalu Sebar Foto Syur, Pemuda Tega Rudapaksa Pacar saat Pertama Bertemu
istimewa
Seorang pemuda di Buleleng tega merudapaksa pacarnya sendiri, padahal baru pertama bertemu. 

Kesal dengan perlakuan korban, tersangka RR pun akhirnya menyebarkan foto bugil korban lewat status di WA-nya.

"Saya selalu diberi harapan palsu sama korban, dia janji mau ketemu dengan saya dua hari, tapi ternyata saya hanya diberi harapan palsu.

"Akhirnya saya kecewa dan menyebar foto bugil korban lewat status di WA. Setelah itu akhirnya korban mau membuka blokiran WA-nya dan mau bertemu dengan saya."

"Kami awalnya bertemu di salah satu minimarket kawasan Lovina," ucap RR.

Baca juga: Kisah Tragis Gadis 14 Tahun di Bengkulu, Terjerumus Prostitusi Lalu Dirudapaksa Tiga Pria

Baca juga: Dicekoki Pil Anjing Gila, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pria, 2 Pelaku Adalah Ayah dan Anak Kandung

Setelah berhasil bertemu dengan korban, RR kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.

Ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng.

Pelaku lalu merudapaksa korban. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/12/2020) siang.

Berita Rekomendasi

"Setelah berhubungan badan, korban saya ajak kembali ke minimarket yang ada di Lovina itu untuk mengambil motornya dan pulang," tuturnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, RR ditangkap di rumahnya, pada Minggu (27/12/2020) sore.

Ia langsung mengakui perbuatannya, RR mengaku telah merudapaksa korban KY sebanyak satu kali.

Mengingat tersangka RR juga sempat menyebar foto bugil korban di status WA-nya.

AKP Vicky mengaku masih akan mendalami kasus tersebut.

Untuk mengetahui apakah tersangka juga bisa dijerat pasal UU ITE.

"Sementara pasal yang disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara.

Sementara terkait perbuatannya yang menyebarkan foto korban lewat status WA-nya, akan kami dalami apakah memenuhi unsur UU ITE," tuturnya.

(Tribun-Bali.com, Ratu Ayu Astri Desiani)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pengakuan Pelaku Setubuhi Pacarnya, Kecewa Karena Hal Ini Hingga Sebar Foto Bugil di WA

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas