50 Pasangan Kepergok Berduaan di Kamar saat Malam Pergantian Tahun, Ada yang Masih di Bawah Umur
Sebanyak 50 pasangan bukan suami istri kepergok tengah berduaan di kamar saat malam pergantian tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 50 pasangan bukan suami istri kepergok tengah berduaan di kamar saat malam pergantian tahun.
Bahkan, dari mereka ada pasangan yang masih di bawah umur.
Mereka terjaring razia Satpol PP Kabupaten Malang, Kamis (31/12/2020) malam.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Saat disambangi, pasangan muda-mudi itu sedang asyik menikmati dinginnya malam pergantian tahun.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru.
Baca juga: Razia Malam Tahun Baru di Pringsewu, Remaja Kepergok Bawa Alat Hisap Sabu dan Hendak Berbuat Asusila
"Ketika sampai di salah satu penginapan, kami menemukan 50 pasangan. Salah satu dari mereka terdapat satu pasangan di bawah umur," ucap Bowo ketika dikonfirmasi.
Usai didata, pasangan di bawah umur tersebut langsung dibawa petugas menuju kantor Kecamatan Kepanjen.
"Kami beri pembinaan karena pasangan di bawah umur, lalu kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya," beber Bowo.
Bowo menambahkan, 49 pasangan lain juga mendapat pembinaan yang sama.
Bedanya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para pasangan dewasa disita oleh petugas.
Baca juga: Puluhan Remaja Diamankan Setelah Kepergok Melakukan Aksi Vandalisme di Gudang Milik Warga
Baca juga: Bapak 2 Anak Rudapaksa Bocah 8 Tahun di Ruang Tamu, Pelaku Kepergok saat Membetulkan Celana
"Pada hari Senin besok akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP," jelasnya.
Sementara itu, selain pasangan bukan suami istri, 6 orang wisatawan asal luar Kabupaten Malang kedapatan tidak dapat menyertakan hasil rapid test non reaktif kepada petugas.
"Langsung kami pulangkan enam orang itu karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid test. Sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel," pungkas Bowo.
(Surya.co.id, Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan di Bawah Umur Kepergok Berduaan di Hotel Kabupaten Malang, Orangtua Pun Dipanggil