Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Remaja Pembunuh Karyawati Bank: Korban Broken Home, Kerap Mencuri hingga Penyuka Sesama Jenis

Sederet fakta terkait remaja 14 tahun pembunuh karyawati bank, pelaku korban broken home, kerap mencuri hingga penyuka sesama jenis.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Remaja Pembunuh Karyawati Bank: Korban Broken Home, Kerap Mencuri hingga Penyuka Sesama Jenis
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat memberikan press rilis kasus pencurian disertai kekerasan terhadap Ni Putu W, di Mapolresta Denpasar, Bali, pada Kamis (31/12/2020) 

Awalnya ia ingin mencuri motor dan barang-barang lainnya, namun ketahuan dan mendapat perlawanan dari korban.

Putu Widiastuti meninggal dunia dengan 32 tusukan di kamarnya, sedangkan pelaku PAH mengalami luka di tangan.

Di sisi lain, pelaku PAH diduga penyuka sesama jenis.

Polisi menyebut saat ini ia menjalin hubungan dengan seorang waria (wanita pria).

Seperti disampaikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat jumpa pers di hadapan awak media dengan menghadirkan pelaku di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/12/2020) siang.

"Kita duga pelaku ini memiliki selingkuh (hubungan, red) sesama, dia pada saat itu ketemu temannya yang bencong, kita duga teman dekatnya bencong. Ini sedang pendalaman. Hanya pada saat itu teman yang bencong, lagi santai," ungkap Kapolresta.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Karyawati Bank di Denpasar, Korban Kritis Selama 8 Jam Sebelum Meninggal

Sementara berdasarkan hasil visum dan olah TKP, polisi tidak menemukan jejak pemerkosaan atau pelecehan seksual dalam kronologis pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh pelaku PAH.

Berita Rekomendasi

Meskipun saat ditemukan korban dalam posisi terlentang di atas kasur hanya menggunakan BH dan celana pendek berwarna coklat.

"Soal bertelanjang dada itu, kami mendapat keterangan dari pacar bahwa itu adalah kebiasaan korban ketika di rumah," ungkap Jansen.

Sekarang PAH harus mempertanggungjawabkan tindakan kejinya.

Setelah sempat dibui karena mencuri kotak sesari, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Adrian Amurwonegoro/Ratu Ayu Astir Desriani)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Menguak Sisi Gelap Tersangka Pembunuhan Teller Bank, Dari Broken Home Hingga Penyuka Sesama Jenis

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas