Seorang Preman Ditangkap Polisi Usai Aniaya Penjaga Penginapan Pakai Senjata Mainan di Sibolga
ARB alias A (26) warga Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga diringkus aparat kepolisian atas kasus penganiayaan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SIBOLGA - ARB alias A (26) warga Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga, Sumatera Utara, diringkus aparat kepolisian atas kasus penganiayaan.
Pria yang mengaku sebagai preman di wilayahnya tersebut diketahui melakukan aksi penganiayaan terhadap penjaga penginapan.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, peristiwa terjadi di satu penginapan di Jalan Lumba-lumba, Jumat (29/5/2020) lalu.
Baca juga: Bikin Onar, Preman Aniaya Penjaga Penginapan di Sibolga Pakai Senjata Mainan
Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, saat itu saksi bekerja di salah satu penginapan di Jalan Lumba-lumba.
Kemudian ia didatangi beberapa laki-laki di lokasi kejadian.
"Sehingga korban mengatakan 'apakah mau menginap'. Lalu pelaku menjawab 'kami tidak menginap, kenapa rupanya salah kami datang ke sini, inikan kampung kami'. Seraya membuat keributan," ujarnya, Sabtu (2/1/2020).
Kemudian korban menegur agar tidak membuat keributan dan kemudian dimaki.
Baca juga: Sedang Istirahat, 2 Kapal Nelayan Asal Sibolga Ditembak OTK di Aceh, Nahkoda dan ABK Tewas
"Salah seorang dari pelaku kemudian memukul senjata mainan ke arah kening korban," ungkapnya.
Masih dikatakannya setelah kejadian tersebut, pihaknya menerima informasi adanya penganiayaan.
"Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D Harahap, memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Selanjutnya pada Jumat (25/12/2020) pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku melakukan penganiayaan bersama dengan teman-temannya.
Baca juga: Tabrakan Dua Kapal di Sibolga, Satu ABK Tewas dan Enam Luka
"Penganiayaan yang dilakukan tersangka adalah memukulkan senjata mainan pada kepala korban saat temannya memeluk korban. Penganiayaan dilakukan oleh pelaku bersama dengan temannya karena tersangka dan temannya memesan kamar tetapi korban menjawab 'tidak ada kamar kosong'," jelasnya.
Pelaku kini diamankan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 (1) Jo 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sok Jago, Pria Ini Aniaya Penjaga Penginapan dengan Senjata Mainan hingga Berujung di Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.