Bocah SD di Riau Nangis dan Tunjuk Pria Berusia 50 Tahun sebagai Biang Keladi
Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu lembar uang Rp 5.000, dua helai baju dan satu helai celana pendek milik korban
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Bocah 6 tahun yang berstatus pelajar Sekolah Dasar berlari ke rumahnya sambil menangis ketakutan.
Saat ditanya orangtuanya, korban menunjuk sosok RS (50) sebagai biang keladi.
Berawal dari tangisan korban, kelakuan tak senonoh pria di Tambusai Utara, Riau akhirnya terbongkar.
Baca juga: Cerita Pilu, Mau Tahun Baruan Dua Putri Bersaudara di Palembang Ini Malah Jadi Korban Pencabulan
RS dilaporkan melakukan perbuatan asusila pada seorang bocah dan kini telah diamankan polisi.
RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan di Polsek Tambusai Utara.
Kronologi kejadian
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika korban berlari menuju rumahnya sambil menangis pada Selasa (29/12/2020).
Melihat hal itu, orangtua korban pun nampak merasa heran.
Hingga akhirnya korban ditanya oleh orang tuanya mengapa menangis.
Korban pun bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya telah diperlakukan tak senonoh.
Korban menunjuk RS saat ditanya orang tuanya.
Baca juga: Pria 51 Tahun Rudapaksa Siswi SMA di Gubuk hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Beri Upah Rp 90 Ribu
Kemudian orang tua memutuskan membawa korban ke bidan.
"Korban dibawa orangtuanya ke praktik bidan untuk diperiksa," ujar Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Rohul, Ipda Totok Nurdianto, Minggu (3/1/2021) seperti dikutip Tribunlampung.co.id dari Kompas.com.
"Hasilnya, terdapat luka memar pada kemaluan," imbuhnya.
Setelahnya, orangtua korban langsung melaporkan RS ke Polsek Tambusai Utara.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, Polsek Tambusai Utara menangkap tersangka.
"Tersangka langsung diamankan ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Totok.
Diketahui bahwa korban masih berstatus pelajar.
"Pelaku mencabuli seorang anak yang masih berusia enam tahun. Korban berstatus pelajar sekolah dasar," ujar Totok.
RS, kata dia, kini ditahan di Polsek Tambusai Utara.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu lembar uang Rp 5.000, dua helai baju dan satu helai celana pendek milik korban," kata Totok.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah SD Menangis Ketakutan Sambil Tunjuk Sosok Pria, Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi