Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, 7 Anggota Geng Motor Yang Menganiaya Remaja di Tasikmalaya Ternyata Masih di Bawah Umur

 Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap tujuh orang anggota geng bermotor yang menganiaya seorang remaja berinisial Pa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh, 7 Anggota Geng Motor Yang Menganiaya Remaja di Tasikmalaya Ternyata Masih di Bawah Umur
screenshot video
Salah satu rekaman CCTVberandalan bermotor yang menganiaya Pa di pertigaan Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Sabtu (2/1). (istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap tujuh orang anggota geng bermotor yang menganiaya seorang remaja berinisial Pa (18).

Ternyata ada fakta mencengangkan di balik para pelaku yang menganiaya korban tanpa ampun tersebut.

Ke tujuh anggota kawanan geng bermotor tersebut ternyata masih berusia di bawah umur, atau kurang dari 18 tahun.

Kawanan geng motor yang melakukan penganiayaan di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya, ternyata semuanya masih di bawah umur.

Baca juga: Pulang Main Futsal, Pelajar Tiba-tiba Dicegat Orang Tak Dikenal, Motor Ditendang Lalu Dibusur

Awalnya polisi menangkap Fz yang ternyata baru berusia 13 tahun.

Dari penangkapan Fz ini muncul enam tersangka pelaku lainnya yang juga masih di bawah umur.

"Kami prihatin dan miris para tersangka ini semuanya berusia di bawah umur. Ini seyogyanya jadi pelajaran berharga para orang tua," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, di Mapolresta, Senin (4/1/2021).

BERITA REKOMENDASI

Para tersangka melakukan penganiayaan tanpa sebab terhadap Pa (18), seorang pemuda yang hendak membeli rokok di Jalan Tamansari, Jumat (1/1/2021) pagi.

Baca juga: Warga Palopo Tewas Usai Motor Matic yang Dikendarai Masuk Jurang Sedalam 20 Meter di Tana Toraja

Dengan menggunakan batu dan botol bekas para tersangka yang tak mengenal Pa langsung beraksi, hingga korban babak belur dan harus dirawat di rumah sakit.

Doni mengatakan, para tersangka dikenai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Namun karena semuanya masih di awah umur tidak dilakukan penahanan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan, Red) khusus anak di Bandung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan usia para tersangka," ujar Doni. (Firman Suryaman)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Miris, Tujuh Anggota Geng Motor Penganiaya Pembeli Rokok Ternyata Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas