Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Makassar Terancam Penjara 2 Tahun Gegara Serang Anggota Polri dan Tusuk Menggunakan Badik

Korban menghindar dan terjatuh dan pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Makassar Terancam Penjara 2 Tahun Gegara Serang Anggota Polri dan Tusuk Menggunakan Badik
Polrestabes Makassar
Udin pelaku penikaman Try Andika anggota Polri dan barang bukti badik yang diamankan Resmob Polda Sulsel 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Syamsuddin alias Udin (42), melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri jajaran Polrestabes Makassar itu.

Try Andika dianiaya Udin menggunakan sebilah badik.

Warga BTN Ranggong, Blok B Makassar ini ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Kasubdit VI Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto menjelaskan peristiwa penganiayaan itu bermula saat Try Andika yang baru saja usai mengikuti pengamanan malam pergantian tahun, hendak pulang ke rumahnya, Jumat dini hari.

Di jalan, Try Andika mendapati Udin dan dua temannya berboncengan tiga.

Baca juga: Abadikan Momen Berharga Pergantian Tahun dengan Rangkaian Smartphone Vivo

Try Andika pun menegur. Namun, tidak diterima Udin.

"Korban (Try Andika) menegurnya, namun pelaku (Udin) tidak menerima dengan baik dan memukul korban.

Berita Rekomendasi

Kemudian korban menghindar dan terjatuh dan pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban,' ujar Kompol Supriyanto, dikonfirmasi tribun-timur.com, Minggu (3/1/2021) siang.

Usai melakukan penikaman, Udin dan teman-temannyapun kabur.

Baca juga: Penganiayaan Remaja Oleh Gerombolan Geng Motor di Tasikmalaya Terekam CCTV

Mengetahui adanya kejadian itu, Tim Resmob Polda Sulsel dibawa komando Kompol Edy Sabhara pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya Udin ditangkap saat berada di rumahnya.

"Hasil interogasi, bahwa tersangka mengakui dan membenarkan telah berada di tempat kejadian.

Ia melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan tersangka lainnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Udin disangkakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (Tribun Timur/Suryana Anas)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Aniaya Polisi Gara-Gara Ditegur Bonceng Tiga, Udin Terancam 2 Tahun Penjara 

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas