Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang Ada Kerumunan saat Penjemputan Abu Bakar Baasyir, Terancam Diseret ke Hukum Bagi yang Nekat

Dilarang ada kerumunan saat penjemputan Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1/2021). Bagi yang melanggar, ternacam diseret ke ranah hukum.

Editor: Miftah
zoom-in Dilarang Ada Kerumunan saat Penjemputan Abu Bakar Baasyir, Terancam Diseret ke Hukum Bagi yang Nekat
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Pada Jumat (8/1/2021), Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan. Danrem Surakarta meminta para pendukung tak membuat kerumunan saat penjemputan. Bagi yang melanggar bisa di seret ke ranah hukum. 

Keluarga sudah berada di Ibu Kota Jakarta untuk menjemput Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (7/1/2021).

Keberadaan keluarga yang dipimpin putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim di Jakarta, sehari sebelum bebasnya dari tahanan.

Rencananya Ba'asyir itu akan bebas pada Jumat (8/1/2021) besok, setelah menghabiskan masa tahanannnya selama 15 tahun karena kasus terorisme.

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim atau biasa akrab dipanggil Ustaz Iim mengatakan, jika keluarga sudah berada di Jakarta hari.

Mereka berangkat dari Ponpes Al-Mukmin Ngruki di Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Meskipun secara jumlah, tidak disebutkan secara pasti.

"Saya di Jakarta," terang dia kepada TribunSolo.com pukul 10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Dari informasi yang didapatkan TribunSolo.com, dari Jakarta perwakilan keluarga akan menjemput Abu Bakar Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Tidak Ada Penyambutan Besar-besaran

Sebelumnya Iim menekankan, tidak upacara penyambutan saat kedatangan Ba'asyir di rumahnya nanti.

"Kita tidak ada acara apa-apa, karena saat ini masih pandemi Covid-19, kita tidak mau nanti jadi klaster," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (4/1/2020).

Iim menekankan, pihaknya akan melakukan protokol kesehatan ketat saat kepulangan Ba'asyir.

Dikatakan, tamu yang menjenguk akan dibatasi, dan harus mendaftar terlebih dahulu yang akan diatur oleh pihak pondok.

"Mungkin kita akan batasi waktunya juga, tentu tidak sepanjang waktu beliau akan bisa menerima tamu, karena ini bentuk penjagaan kita lah," ucapnya.

Sementara untuk acara pengajian, Iim masih akan melihat kondisi ayahnya terlebih dahulu.

Pasalnya Ba'asyir yang saat ini berusia 83 tahun, sehingga kondisinya sudah sangat terbatas.

"Gak ada rencana mengisi pengajian, kondisi sudah cukup lemah, sudah sangat terbatas. Sudah berbeda dengan dulu," paparnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar mendoakan ayahnya dari rumah saja.

Sebab, dia tidak ingin kepulangan Ba'asyir nanti akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi pada penularan Covid-19.

"Kami minta mendoakan saja dari rumah, mudah-mudahan berjalan lancar semua," harap dia.

Langsung Pulang ke Ngruki

Keluarga besar di Ponpes Al Mukmin Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo mempersiapkan kepulangan Abu Bakar Ba'asyir.

Meskipun hingga detik ini, keluarga mengaku belum menerima surat resmi pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim atau biasa akrab dipanggil Ustaz Iim menerangkan, meskipun belum mendapatkan kabar resmi, keluarga bersyukur atas kabar tersebut.

Menurut Iim, kabar bebasnya ayahandanya baru ia dengar dari tim pengacara saja.

"Saya sendiri belum mendapatkan kabar resmi, tapi memang sudah rapat dengan pihak pondok," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (4/1/2020).

Iim mengaku, terkait koordinasi dengan lapas, dia belum diberitahu oleh tim pengacaranya.

Rencananya, keluarga akan memulangkannya ke Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola ponpes untuk persiapan.

"Kalau bebas nanti, akan pulang ke Ngruki," ujar dia.

Bebas 8 Januari

Dilansir dari Kompas.com, ada perkembangan terbaru kasus terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) mendatang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Pesan Bupati

Pemkab Sukoharjo bersama perwakilan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki menggelar rapat koordinasi (rakor), Rabu (6/1/2021).

Rakor ini digelar jelang bebasnya terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki di Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (8/1/2021) besok.

Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang dihadiri Kapolres Sukoharjo, Dandim 0726/Sukoharjo, Kepala Satpol PP Sukoharjo, PJ Sekda Sukoharjo, dan perwakolan Ponpes Al-mukmin.

Menurut Wardoyo, hasil rakor tersebut menyepakati tak adanya kerumunan saat kepulangan Ba'asyir nanti.

"Kami dan pihak Ponpes menyepakati, nanti mereka (pihak ponpes) tidak menghadirkan simpatisan," ucapnya.

"Pada prinsipnya tidak ada kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan," imbuhnya menekankan.

Hal ini menurut dia, disebabkan karena Sukoharjo masih berada di zona merah Covid-19.

Termasuk untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus Covid-19 karena timbulnya klaster akibat penyambutan berlebihan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak ponpes akan membuat pengamanan swakarya sendiri untuk memecah kerumunan di area ponpes.

"Dari jarak 1 kilometer, sudah diamankan ada 20 titik untuk mencegah kerumunan," ucapnya.

Dia berharap, pengamanan swakarya yang dibuat ponpes tidak bertentangan dengan keamanan yang dibuat TNI/Polri.

"Saya harakan nanti semua pihak bisa patuh, dan tak terjadi kerumunan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tegas! Danrem Surakarta Larang Kerumunan Jemput Abu Bakar Ba'asyir, Nekat Akan Diseret ke Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas