Seorang Buruh Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Semak-semak Dekat Kuburan Cina, Awalnya Ajak Jalan-jalan
Seorang buruh rudapaksa remaja 17 tahun. Pelaku melancarkan aksinya di semak-semak dekat kuburan China.
Editor: Miftah
![Seorang Buruh Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Semak-semak Dekat Kuburan Cina, Awalnya Ajak Jalan-jalan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penjara-ilustrasi-sel.jpg)
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM - Seorang buruh rudapaksa remaja 17 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya di semak-semak dekat kuburan Cina.
Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan.
AR (46) warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, harus berurusan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut tak mampu menahan syahwatnya, sehingga mengumbarnya ke NA (17) seorang gadis remaja di bawah umur yang tercatat sebagai warga di kecamatan yang sama dengan tersangka.
Pelaku AR, dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari.
Pria AR, dilaporkan memerkosa NA, setelah mengajak gadis malang tersebut berjalan-jalan dengan sepeda motornya.
Baca juga: Fakta-Fakta Kematian Pramugari di Bak Mandi, Diduga Dirudapaksa, Manny Pacquiao Gelar Sayembara
Baca juga: Rekaman CCTV Sebelum Christine Dacera Tewas Diduga Dirudapaksa Bergilir: Cium Pria Lalu Masuk Kamar
Nahas, begitu tiba di pinggir jalan kompleks kuburan warga Tionghoa, di Gampong Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, tersangka mulai merencanakan aksinya.
Pelaku AR, memberhentikan sepeda motornya di jalanan yang tergolong sepi tersebut.
Kemudian, tanpa berpikir panjang akan konsekwensi hukum yang akan diterima, tersangka AR mulai mencium gadis tersebut serta menjalankan niat jahatnya.
Tersangka memaksa gadis NA untuk melayani nafsu syahwatnya.
Karena, merasa jiwanya terancam, sehingga korban merasa terpaksa melayani permintaan tersangka.
Lalu, tanpa bersalah, tersangka AR membawa pulang kembali gadis tersebut ke desanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.