Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli 2 Anak Kandung Hingga Melahirkan, AR Menyerang Polisi Pakai Badik Saat Hendak Diringkus

AR diringkus Polres Banggai atas kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya. AR juga ternyata mencabuli anak dari putri kandung yang dia cabuli.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cabuli 2 Anak Kandung Hingga Melahirkan, AR Menyerang Polisi Pakai Badik Saat Hendak Diringkus
Dokumen Polda Sulteng
Diringkus polisi, kakek 60 tahun di Banggai cabuli anak kandung sejak kelas 4 SD, kini adik korban dan cucu hasil perbuatan bejatnya juga jadi sasaran. 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - AR alias OP (60 tahun) diringkus Polres Banggai atas kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya. AR juga ternyata mencabuli anak dari putri kandung yang dia cabuli (cucu).

Kasus itu diungkapkan oleh Tim Buser Polres Banggai yang berhasil meringkus warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai pada Selasa (5/1/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary mengatakan, AR yang bekerja sebagai petani itu sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Bahkan, AR nekat menyerang polisi dengan badik tetapi polisi bisa mengatasinya hingga akhirnya AR menyerah.

"Badik itu diselipkan di pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom," kata Pino Ary seperti dikutip dari rilis Humas Polri, pada Rabu (6/1/2021).

Penangkapan itu dilakukan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.

Baca juga: Polres Kepahiang Tangkap Pelaku Pecabulan dan Pernikahan Anak di Bawah Umur

Kemudian, cucu dari hasil perbuatan bejatnya itu kembali dicabuli AR pada akhir tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Kronologis

Mulanya, penangkapan AR ini atas laporan dari anak kandung pelaku berinisial FR yang melaporkan kejadian pencabulan anak di bawah umur.

Kepada polisi, FR mengungkapkan kronologi terbongkarnya aksi pencabulan pelaku kepada anak perempuan dan cucunya sendiri.

Mulanya, perempuan 23 tahun itu berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang sakit pada Kamis (31/12/2020).

Tiba di sana, anak perempuan kakaknya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR, berinisial AP (8) telah disetubuhi AR.

Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap pria berniasial S (20), tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan Pernikahan anak di bawah umur.
Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap pria berniasial S (20), tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan Pernikahan anak di bawah umur. (ist)

Mendengar itu, FR langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.

Saat didesak FR, anak sulungnya pun mengaku bahwa ia telah disetubuhi kakeknya sendiri pada November 2020 di wilayah Kelurahan Mendoni, Kecamatan Kintom.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas