Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Rudapaksa Anak Kandung sejak SD hingga Hamil, Dua Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli

Kakek di Banggai, Sulawesi Tengah, itu akhirnya diringkus Polres Banggai akibat perbuatan bejatnya.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kakek Rudapaksa Anak Kandung sejak SD hingga Hamil, Dua Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli
Dokumen Polda Sulteng
Diringkus polisi, kakek 60 tahun di Banggai cabuli anak kandung sejak kelas 4 SD, kini adik korban dan cucu hasil perbuatan bejatnya juga jadi sasaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AR alias OP (60) nekat merudapaksa anak kandungnya, bahkan juga cucunya.

Kakek di Banggai, Sulawesi Tengah, itu akhirnya diringkus Polres Banggai.

Tindakan bejat OP ini diungkap oleh Tim Buser Polres Banggai.

Pihak kepolisian menangkap pelaku yang merupakan warga Kelurahan Mendoro, Kecamatan Kintom, Selasa (5/1/2021) malam.

Baca juga: Seorang Buruh Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Semak-semak Dekat Kuburan Cina, Awalnya Ajak Jalan-jalan

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, AR yang bekerja sebagai petani itu sempat melakukan perlawanan.

Bahkan, AR nekat menyerang polisi dengan badik tetapi polisi bisa mengatasinya hingga akhirnya AR menyerah.

"Badik itu diselipkan di pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom," kata Pino Ary seperti dikutip dari rilis Humas Polri, pada Rabu (6/1/2021).

Berita Rekomendasi

Pengakapan itu dilakukan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.

Kemudian, cucu dari hasil perbuatan bejatnya itu kembali dicabuli AR pada akhir tahun 2020.

Baca juga: Pelaku Perampokan yang Rudapaksa Seorang Apoteker Ternyata Lebih Dulu Begal Istri Polisi

Kronologi kejadian

Mulanya, penangkapan AR ini atas laporan dari anak kandung pelaku berinisial FR yang melaporkan kejadian pencabulan anak di bawah umur.

Kepada polisi, FR mengungkapkan kronologi terbongkarnya aksi pencabulan pelaku kepada anak perempuan dan cucunya sendiri.

Mulanya, perempuan 23 tahun itu berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang sakit pada Kamis (31/12/2020).

Tiba di sana, anak perempuan kakaknya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR, berinisial AP (8) telah disetubuhi AR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas