Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Rudapaksa Anak Kandung sejak SD hingga Hamil, Dua Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli

Kakek di Banggai, Sulawesi Tengah, itu akhirnya diringkus Polres Banggai akibat perbuatan bejatnya.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kakek Rudapaksa Anak Kandung sejak SD hingga Hamil, Dua Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli
Dokumen Polda Sulteng
Diringkus polisi, kakek 60 tahun di Banggai cabuli anak kandung sejak kelas 4 SD, kini adik korban dan cucu hasil perbuatan bejatnya juga jadi sasaran. 

Mendengar itu, FR langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.

Saat didesak FR, anak sulungnya pun mengaku bahwa ia telah disetubuhi kakeknya sendiri pada November 2020 di wilayah Kelurahan Mendoni, Kecamatan Kintom.

FR terkejut atas pengakuan AP, ia pun langsung curiga bahwa adik perempuannya juga menjadi korban sang ayah.

FR lantas bertanya hal yang sama kepada adik kandungnya berinisial FI (10).

Jawaban FI itu pun sama dengan yang diungkapkan oleh AP.

FI mengaku telah disetubuhi ayahnya sendiri saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.

Kepada penyidik, FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya, sehingga ia langsung curiga bahwa adik dan anaknya juga menjadi korban AR.

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan dirinya pernah jadi korban kebejatan AR, ayah kandungnya sendiri, sejak duduk di bangku kelas empat SD.

Perlakuan AR yang terus berlanjut dengan ancaman pembunuhan tak bisa dihindarinya.

"Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya," beber Pino Ary.

Lebih lanjut, Pino Ary menerangkan, FR dipaksa AR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain kepada ibunya dan warga.

Istri AR dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR saat peristiwa itu terjadi.

"Namun, saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus AR ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021," ungkap Pino Ary.

Residivis kasus yang sama hingga ancaman hukuman kebiri

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas