FAKTA Ibu di Demak Ditahan setelah Dilaporkan Anak Kandungnya, Sempat Bertengkar Gara-gara Pakaian
Seorang ibu berinisial S (36) ditahan setelah dilaporkan oleh anak kandungnya berinisial A (19), Jumat (8/1/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu berinisial S (36) ditahan setelah dilaporkan oleh anak kandungnya berinisial A (19), Jumat (8/1/2021).
A melaporkan ibu kandungnya ke Mapolres Demak atas dugaan penganiyaan.
Sebelum ada laporan ke polisi, sempat terjadi pertengkaran antara S dan A pada 21 Agustus 2020.
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum, Sabtu (9/1/2021):
S Membuang Pakaian Anaknya
Kuasa Hukum S, Haryanto mengatakan, A selama ini tinggal bersama mantan suami S di Jakarta.
Saat pulang, A tidak menemukan pakaiannya karena sudah dibuang oleh ibunya.
S melakukan perbuatan itu karena merasa sikap A telah berubah menjadi benci padanya.
"Dalam pertengkaran itu A marah mendapati pakaiannya sudah tidak ada," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu.
"Ia mendorong S. S refleks dan pegang kerudung A. Tapi kuku S mengenai wajah A," jelas Haryanto.
Baca juga: Dengar Cerita Ria Ricis Bertengkar dengan Harris Vriza, Lesty Kejora Ikut Curhat soal Rizky Billar
Alasan S Buang Pakaian A
Dikutip dari Kompas.com, S menjelaskan, dirinya memiliki alasan membuang pakaian-pakaian sang anak.
S mengaku, A selalu menentangnya sejak tinggal bersama mantan suaminya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S, Jumat (8/1/2021).
"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang," lanjutnya.
Baca juga: Sule Ungkap Sikap Anak-anak saat Melihatnya Bertengkar dengan Nathalie Holscher: Gak Ada yang Bela
Ancaman Hukuman
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono mengaku, sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.
Namun, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.
Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mujiono.
Baca juga: Suami Bakar Diri Lalu Peluk Istri, Sempat Bertengkar di Rumah Mertua & Keluarkan Plastik Isi Bensin
A Tak Mau Cabut Laporan
Masih dikutip dari TribunJateng.com, A membuat surat pernyataan sebagai berikut:
"Dengan ini saya menyatakan bahwa aduan saya di PPA Polres Demak dengan teradu ibu saya sendiri atas nama S tidak akan saya cabut dan memohon kepada penyidik Polres Demak untuk menindaklanjuti dan lanjutkan perkara aduan tersebut ke Kejaksaan Negeri Demak," tulisnya.
Baca juga: Lihat Ayahnya Bertengkar, Pria Ini Kesal Lalu Bunuh Paman Pakai Parang, Langsung Serahkan Diri
Adapun pertimbangan A tidak mau mencabut laporan yakni:
1. Bahwa sejauh ini ibu saya belum pernah atau tidak pernah mengakui kesalahannya terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.
2. Bahwa ini memberikan peringatan terhadap ibu saya bahwa keluarga itu bahagia.
3. Bahwa menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku.
Surat pertanyaan itu ditulis A pada 20 Oktober 2020 dan ditandatangani di atas materai Rp 6000.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan, Kompas.com/Kontributor Demak, Ari Widodo)