Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agesti Ayu Ngotot Penjarakan Ibu Kandungnya, Sudah 3 Kali Mediasi tapi Gagal, sang Ibu akan Ditahan

Agesti Ayu Wulandari (19) tetap ingin memenjarakan ibu kandungnya sendiri, Sumiyatun (36).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Agesti Ayu Ngotot Penjarakan Ibu Kandungnya, Sudah 3 Kali Mediasi tapi Gagal, sang Ibu akan Ditahan
istimewa
Agesti ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor. 

TRIBUNNEWS.COM - Agesti Ayu Wulandari (19) tetap ingin memenjarakan ibu kandungnya sendiri, Sumiyatun (36).

Ia tetap melanjutkan proses hukum dan tidak akan mencabut laporannya terhadap sang ibu.

Bahkan, upaya mediasi yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali menemui jalan buntu.

Lantaran hal itu, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil Sumiyatun untuk ditahan.

Berkas perkara tersangka Sumiyatun, ibu yang dilaporkan anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).

Baca juga: Alasan Anak Penjarakan Ibu, Agesti Sadar Disebut Anak Durhaka: Saya Tetap Menganggap Ibu Saya

"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan, ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak. Menurut saya, ini sudah tepat," katanya.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.

Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.

Akan tetapi, semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.

"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai, beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum."

"Mediasi kedua, terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya."

"Sampai tiga kali mediasi gagal, hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.

Dikatakan Iskandar, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas