Curhat Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya: Saya Maafkan Apapun yang Dia Lakukan
Seorang ibu berinisial S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terlibat perselisihan dengan anak kandungnya berinisial A (19).
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Seorang ibu berinisial S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terlibat perselisihan dengan anak kandungnya berinisial A (19).
Sang ibu karena sebab itu dilaporkan ke polisi oleh buah hatinya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, S kemudian dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Setelah dilaporkan sang anak atas dugaan penganiayaan, S sempat mendekam di penjara selama dua hari di ruang tahanan Mapolres Demak.
Namun demikian, pada Minggu (10/1/2021) pagi, ia diizinkan pulang setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan kepala desa setempat.
Seperti diketahui, kasus anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi tersebut berawal dari masalah pakaian.
Saat itu, sang ibu S merasa kesal dengan anaknya karena dinilai selalu melawan sejak tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta.
Karena hal tersebut, sang ibu S kemudian membuang pakaian anaknya.
Sang anak A pun tak terima atas tindakan ibunya itu.
Baca juga: Alasan Agesti Ayu Perempuan Asal Demak Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Tak Mau Cabut Laporan Polisi
Ia yang tersulut emosi lantas terlibat keributan dengan ibunya S.
Saat ribut terjadi dorong-dorongan, lalu kuku S tak sengaja melukai wajah anaknya A.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Kasus yang dialami S dan anaknya A lantas menjadi perhatian publik.
Salah satunya anggota DPR RI Dedi Mulyadi.