Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Ada Kisah Masa Lalu Alasan Agesti Ayu Ngotot Penjarakan Ibunya

Fitriana Sutisna mengatakan perkara yang melibat anak dan ibu kandung tergolong perkara tidak terlalu besar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Sebut Ada Kisah Masa Lalu Alasan Agesti Ayu Ngotot Penjarakan Ibunya
KOMPAS.COM/Ari Widodo, Tribun Jateng
Inilah sejumlah fakta kasus Sumiyatun, seorang ibu asal Demak, Jawa Tengah yang dipolisikan anak kandungnya, Agesti Ayu Wulandari. Berawal dari perselingkuhan. 

Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.

Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi.

Lalu, kata dia, pertengahan Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.

"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.

Penahanan Ibu

Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Iskandar, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektif adalah, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Sementara itu, alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasa pengecualian.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Sumiyatun.

Pihaknya, kata dia, sudah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas.


Konfirmasi

Agesti Ayu Wulandari (19) angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dirinya yang melaporkan ibu kandungya Sumiyatun (36) ke kepolisian karena penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas