Putrinya Tolak Berdamai, Polisi Segera Tahan Sumiyatun, Mantan Suami pun Ungkap Sebuah Rahasia
Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Polres Demak, Jawa Tengah, telah menyerahkan berkas kasus anak laporkan ibu kandungnya ke Kejaksaan.
Sumiyatun (36) dilaporkan oleh anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna menyatakan berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Senin, (11/01/2021).
"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.
Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak.
Baca juga: Mahasiswa Jual Surat Rapid Tes Antigen Tanpa Prosedur Kesehatan di Medsos, Ujungnya Masuk Penjara
Menurut saya, ini sudah tepat," kata Iskandar Fitirana Sutisna.
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.
Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.
Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.
Baca juga: Ini Alasan Agesti Ayu Perempuan yang Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Tak Mau Cabut Laporan Polisi
"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.
Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum.
"Mediasi kedua.
Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir.
Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya.
Baca juga: Penjara Atau Denda Jutaan Yen Bagi Pelanggar Penyakit Menular di Jepang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.