Ahli Virologi Sebut Ada Kelompok Anti Vaksin Garis Keras: Mereka Akan Menolak dengan Bermacam Alasan
Ahli Virologi Universitas Gadjah Mada (UGM), dr Mohamad Saifudin Hakim MSc PhD, memberikan komentarnya terkait adanya kelompok anti vaksin garis keras
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Virologi Universitas Gadjah Mada (UGM), dr Mohamad Saifudin Hakim MSc PhD, memberikan komentarnya terkait adanya kelompok anti vaksin garis keras.
Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM ini menyampaikan, gerakan penolakan terhadap program vaksinasi telah ada dari dulu.
Gerakan penolakan ini akan terlihat lebih gencar ketika muncul program vaksinasi jenis baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ada kelompok anti vaksin garis keras yang mau diberi penjelasan sebaik apa pun mereka akan menolak vaksinasi dengan bermacam alasan."
"Tidak hanya menolak karena aspek halal-haram saja, tapi keamanan, efektivitas, background anti-medis, dan lainnya akan selalu dijadikan alasan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Jubir Sebut Wapres Beri Gagasan kepada MUI soal Fatwa Vaksinasi Covid-19
Kendati begitu, ada kelompok yang menolak program vaksinasi dikarenakan kebimbangan.
Golongan ini disebut Hakim menolak mendapatkan vaksin karena adanya miss-informasi yang diterima.
Namun, mereka biasanya akan mau menerima vaksin saat diberikan penjelasan secara rasional terkait keamanan dan efektivitas vaksin.
Hakim kembali mengimbau masyarakat untuk menghentikan polemik halal-haram vaksin Sinovac.
Pasalnya, MUI telah menyelesaikan semua prosedur dan tahap pemeriksaan vaksin hingga menetapkan vaksin halal dan suci.
“Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI telah melakukan studi dengan melihat langsung proses produksi dan mengkajinya. Kehalalan vaksin sudah diterbitkan dan saat ini tinggal menanti kepastian kemanan vaksin dari BPOM,” terangnya.
Baca juga: Presiden Dipastikan Suntik Vaksin Covid-19 Rabu 13 Januari 2021 Besok Pagi
Oleh karena itu, Hakim meminta masyarakat untuk tidak lagi mempersoalkan kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac.
Sebab, MUI telah mengeluarkan fatwa halal yang menjamin vaksin Covid-19 buatan China tersebut terbebas dari unsur najis.
“Masyarakat sebaiknya tidak lagi mempermasalahkan halal-haram karena MUI sudah menetapkan vaksin Sinovac halal dan suci."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.