Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersiul Saat Sidang, Penyebar Video Syur di Medan ini Divonis 12 Tahun

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhi Arisman dengan denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bersiul Saat Sidang, Penyebar Video Syur di Medan ini Divonis 12 Tahun
Tribun Medan
Sidang terdakwa penyebar video dan foto mesum, Arisman Harefa alias Ama Endru (45) di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Arisman Harefa, warga Dusun VI, Kecamatan Medan Sunggal divonis 12 tahun penjara.

Pria tersebut terbukti menyebarkan foto dan video mesum seorang wanita bukan pasangan resmi agar menjadi budak nafsunya.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhi Arisman dengan denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhi terdakwa Arisman Harefa alias Ama Endru dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 800 juta dan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Mery Donna Tiur Pasaribu saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/1/2021).

Perbuatan Arisman, kata hakim, melanggar Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Dewi Tanjung Laporkan Fadli Zon ke MKD DPR Terkait Like Situs Pornografi

Mendengar vonis tersebut, Arisman yang dihadirkan ke persidangan secara daring tersebut, terlihat tertunduk sembari menggeleng-gelengkan kepalanya.

Hakim menuturkan, hal yang memberatkan hukuman Arisman karena ia sangat berbelit-belit dan sering bersiul-siul di persidangan.

Berita Rekomendasi

Selain itu kata hakim, terdakwa telah melakukan perbuatan amoral yang sangat merendahkan harkat dan martabat seorang wanita, yang telah dijadikannya alat pemuas nafsu.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban menjadi tercemar nama baiknya dan menanggung malu seumur hidupnya.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli ITE hingga Pornografi terkait Kasus Video Syur Gisel

Kemudian mempermalukan wanita yang telah disetubuhinya secara berulang-ulang kali selama empat tahun, dengan cara menyebar luaskan foto dan video hubungan intim bersama korban tanpa ada rasa bersalah," tegas hakim.

Selain itu, kata hakim, terdakwa membuat konten video porno dengan korban, untuk dijadikan sebagai alat menekan dan mengancam korban agar secara terus menerus melayani nafsu terdakwa untuk melakukan persetubuhan.

"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim.

Baca juga: Terancam Ditahan Kasus Pornografi, Ini Kata Polri Soal Pertimbangan Gisel Masih Punya Gempi

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Silalahi yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, dengan sibsidar 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Robert Silalahi mengatakan bahwa awal mulanya, Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya pacaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas