Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Dibalik Tangisan Serda Lily, Tuntut Keadilan untuk sang Anak yang Kehilangan Lengan

Video tangisan Sersan Dua (Serda) Lily Muhammad Ginting untuk menuntut keadilan untuk sang anak menjadi bahan perbincangan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cerita Dibalik Tangisan Serda Lily, Tuntut Keadilan untuk sang Anak yang Kehilangan Lengan
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Medan Official
Cerita Dibalik Tangisan Serda Lily, Tuntut Keadilan untuk sang Anak yang Kehilangan Lengan 

"Saya sebagai kuasa hukum Teguh Syahputra Ginting, korban kecelakaan kerja di PT Agung Beton.Perkembangan lanjutan pada hari ini sekira pukul 09.00 WIB, Teguh melakukan BAP lanjutan. Ini BAP keempat. Pemeriksaan keempat," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, pada hari ini ada dua yang diperiksa, korban Teguh dan saksi atas nama Kevin.

"Terkait pemeriksaan Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan. Pertama terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah. Rusak selama sebulan, tetapi PT Agung Beton tidak memperbaiki," kata Dedi.

Baca juga: Pensiunan TNI Tewas Gantung Diri, Anak Temukan Ayahnya Tergantung di Plafon Rumah

Kemudian kedua, kata Dedi, korban meminta pertanggungjawaban direktur atas nama Teguh Juanda.

Selanjutnya mengajukan bukti tambahan dalam berkas perkara atau BAP yang dikirimkan ke kejaksaan, dan mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR.

"Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator. Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton. Itulah yang kami sampaikan ini berkaitan substansi permasalahan," tutur Dedi.

"Sebelumnya di Polres Pematangsiantar sudah dilaksanakan gelar perkara. Yang menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka, sudah ada gelar perkara," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, pemanggilan korban dilakukan untuk menggali keterangan.

"Untuk melengkapi kekurangan berkas perkara. Ini bagian dari berkas kita yang P-19 dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar itu," terang Edi seraya mengaku kasus ini dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Edi menyampaikan, tak tahu menahu terkait ada upaya perdamaian di belakang proses hukum ini.

Ia hanya menindak kasus ini seadil-adilnya.

"Terkait perdamaian saya nggak urus urus ini, jangan saya dikambing hitamkan nanti," ungkapnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Basarnas, Polri hingga TNI Maksimalkan Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ-182

Polres Sudah Tetapkan Dua Tersangka

Polres Pematangsiantar sebelum menetapkan dua orang karyawan PT Agung Beton sebagai tersangka dalam kecelakaan kerja yang mengakibatkan Teguh Syahputra (20) terpaksa kehilangan tangan kirinya pada 15 April 2020 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas