Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Kasus Perdagangan 7 Wanita Pengungsi Rohingya di Bireuen Masih Diperiksa Polisi

Hingga Senin, Penyidik Satuan Reskrim Polres Bireuen masih memeriksa dua tersangka tindak pidana perdagangan orang tujuh wanita etnis Rohingya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Tersangka Kasus Perdagangan 7 Wanita Pengungsi Rohingya di Bireuen Masih Diperiksa Polisi
Istimewa
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi. 

Laporan Wartawan Serambi, Yusmandin Idris

TRIBUNNNEWS.COM, BIREUEN - Hingga Senin (11/1/2021), Penyidik Satuan Reskrim Polres Bireuen masih memeriksa dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuh wanita etnis Rohingya.

Keduanya adalah Mur bin Saf (24), warga Desa Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli dan Fai bin Sul (44), warga Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Bahkan untuk melengkapi berkas terhadap dua tersangka TPPO yang hendak membawa 7 wanita ini ke Medan beberapa waktu lalu, Polres Bireuen akan ke kamp pengungsian Rohingya di Lhokseumawe.

Tujuannya juga untuk memeriksa ketujuh wanita itu yang saat ini di kamp pengungsian etnis Rohingya di Lhokseumawe.

Baca juga: Ratusan Pengungsi Rohingya di Kamp BLK Lhokseumawe Menghilang, Kini Hanya Tinggal Puluhan Orang

"Kami akan mendatangi mereka yang tentunya didampingi penerjemah untuk meminta keterangan. Jadwalnya kemungkinan Selasa (12/1/2021)," ujar Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK melalui Kanit PPA, Bripka Eka Satria kepada Serambinews.com, Senin (11/1/2021).

Apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, Bripka Eka, mengatakan tidak bisa memastikan.

Berita Rekomendasi

Namun hal ini juga sangat tergantung dari pengembangan dari ketujuh wanita itu.

Sebelumnya, 7 wanita Rohingya diduga dari kamp pengungsian Lhokseumawe hendak dibawa ke Medan.

Mereka diamankan dari salah satu rumah warga Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (31/12/2020).

Ketujuh wanita itu datang ke desa tersebut dibawa oleh Mur bin Saf, warga Desa Juli Tambo Tanjong, Juli ke rumah Fai bin Sul, warga Dusun Barat, Desa Juli Keude Dua.

Fai merupakan keluarga dekat Mur.

Informasi bekembang, rencananya ketujuh wanita ini akan diberangkatkan ke Medan, Jumat (1/1/2021) dini hari dan nantinya akan diterbangkan ke Malaysia.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Bireuen Masih Periksa 2 Warga Juli Sebagai Tersangka Perdagangan 7 Wanita Etnis Rohingya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas