Pria Asal Gresik Jual Istri di Medsos untuk Layanan Kencan Bertiga, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta
Bapak tiga anak ini memasang tarif kencan layanan plus-plus bersama istrinya yaitu senilai Rp.1,5 juta selama dua jam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Seorang suami asal Gresik, Jawa Timur, tega menjual istrinya ke pria hidung belang untuk layanan seks bertiga.
Tersangka AZ alias Efen (39) mempromosikan istrinya yang sudah dinikahinya selama 15 tahun tersebut secara vulgar melalui media sosial Twitter untuk bercinta dengan pria hidung belang.
Bapak tiga anak ini memasang tarif kencan layanan plus-plus bersama istrinya yaitu senilai Rp.1,5 juta selama dua jam.
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian menjelaskan penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (human trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Cerita Dibalik Tangisan Serda Lily, Tuntut Keadilan untuk sang Anak yang Kehilangan Lengan
Menurut dia, motif tersangka yakni memposthing foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline 'Pasutri Gresik-Surabaya' untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.
Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks berempat bersama istrinya.
Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi
dari Twitter di aplikasi WhatsAap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.
"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.
Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, handphone dan sprei hotel.
Kemudian buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan seks bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan.