Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Sebut Vaksin Covid-19 Banyak Mudaratnya dan Haram, Diciduk Polisi karena Sebarkan Hoaks

Pria berinisial ES berumur 33 tahun terpaksa diciduk polisi lantaran menyebarkan hoaks berisi vaksin Covid-19 yang banyak mudarat dan haram.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Ini Sebut Vaksin Covid-19 Banyak Mudaratnya dan Haram, Diciduk Polisi karena Sebarkan Hoaks
Serambinews.com/Istimewa
Tersangka pelaku ujaran kebencian di media sosial (kanan) diamankan di Mapolres Simeulue, Senin (11/1/2021) - Pria Ini Sebut Vaksin Covid-19 Banyak Mudaratnya dan Haram, Diciduk Polisi karena Sebarkan Hoaks 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial ES berumur 33 tahun terpaksa diciduk polisi lantaran menyebarkan hoaks berisi vaksin Covid-19 yang banyak mudarat dan haram.

Seorang warga Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh ini ditangkap oleh Tim Elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue.

Saat ini ES telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita hoaks lewat sosial media.

Penangkapan ES, dibawah kendali langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, setelah mendapat perintah dari Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, untuk menangkap pelaku.

Baca juga: Ahli Virologi Sebut Ada Kelompok Anti Vaksin Garis Keras: Mereka Akan Menolak dengan Bermacam Alasan

Paur Humas Polres Simeulue, Bripak Efriadi Saputra, kepada Serambinews.com, Selasa (12/1/2021) mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Elang Resmob Polres Simeulue saat tengah malam di Pulau Teupah.

Untuk ke lokasi sasaran, Tim Elang Resmob yang dikendalikan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menggunakan perahu robin dengan waktu tempuh sekitar satu jam.

"Selain mengamankan pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa HP yang digunakan untuk memposting berita bohong, menyesatkan yang berbau sara dan ujaran kebencian," terang Paur Humas, mengutip penyampaian Kasat Reskrim Polres Simeulue.

BERITA REKOMENDASI

Postingan tersangka di media sosial, lanjutnya, sangat provokatif terkait penolakan vaksinasi Covid-19.

Adapun postingan tersangka, yakni:

"Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!

Baca juga: Jubir Sebut Wapres Beri Gagasan kepada MUI soal Fatwa Vaksinasi Covid-19

“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut akan kami dalami lagi, dan saat ini tersangka inisial ES telah kami amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," jelas Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal.

Rizal menambahkan, atas perbuatannya tersangka ES di jerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Di tempat terpisah, Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo SIK menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Posting Ujaran Kebencian di Medsos Soal Tolak Vaksin, Pria Asal Pulau Teupah Simeulue Ditangkap

(Serambinews.com/Sari Muliyasno)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas