Berkat Tangan Dingin Dedi Mulyadi, Anak Polisikan Ibu Akhirnya Berdamai dan Dapat Hadiah Umrah
Berkat tangan dingin Dedi Mulyadi, permasalahan Agesti (19) yang melaporkan ibunya, Sumiyatun (36) akhirnya dapat diselesaikan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berkat tangan dingin Dedi Mulyadi, permasalahan Agesti (19) yang melaporkan ibunya, Sumiyatun (36) ke polisi akhirnya dapat diselesaikan.
Anggota DPR RI itu berhasil mendamaikan anak dan ibu ini yang prosesnya disaksikan langsung oleh dirinya, Kapolres Demak, Kajari, dan beserta jajaran.
Atas membaiknya hubungan Agesti dan Sumiyatun, Dedi pun meluapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, akhirnya mereka damai. Laporannya dicabut," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).
Dedi menceritakan awal ibu dan anak itu berdamai.
Saat itu, sepulang dari Demak, Dedi mengaku ditelepon oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofik dari Kediri. Gus Rofik mengonfirmasi apakah Dedi mendampingi masalah konflik antara ibu dan anak di Demak.
Baca juga: Batal Penjarakan Ibu Kandungnya, Agesti Ayu: Saya akan Kasih Surprise Indonesia
Kebetulan, kata Dedi, Gus Rofik berkomunikasi dengan putri yang berkonflik itu, Agesti, untuk pendampingan.
Sebab, pasca-kasus tersebut, Agesti mengalami perundungan sehingga perlu pendampingan psikologi hukum.
"Akhirnya kami berusaha berkomunikasi dengan Agesti dan ibunya untuk saling penyadaran. Saya komunikasi dengan pengacara, sementara Gus Rofik dengan Agesti," katanya.
Akhirnya, dalam komunikasi tersebut, Agesti dengan kesadaran dan tanpa paksaan berinisiatif pergi ke Demak dengan kendaraan darat dikawal BKN.
Dedi kemudian menyusul ke Demak setelah salat subuh, langsung bertemu Agesti dan Gus Rofik di Hotel Amantis.
"Akhirnya sepakat perkara akan dicabut. Kedua pihak saling memaafkan. Disaksikan Pak Kajari, Pak Kapolres dan jajarannya."
"Kedua pihak ketemu, saling maafkan, menangis. Perkaranya dicabut. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21," kata Dedi.
Hadiah Beasiswa dan Umrah