Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Azan Seruan Jihad, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal Bersama Barang Bukti

JAK (43) tersangka kasus penyebaran video azan seruan jihad diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Update Kasus Azan Seruan Jihad, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal Bersama Barang Bukti
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Tersangka penyebar video seruan adzan jihad di Tegal, JAK (43) saat akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Rabu (13/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - JAK (43) tersangka kasus penyebaran video azan seruan jihad diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Selain tersangka JAK, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti, Rabu (13/1/2021).

Sebelumnya, viral video azan dengan seruan jihad beredar luas di media sosial.

Rekaman diketahui diambil di Desa Dukuhturi, RT 3 RW 2, Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal.

Sedangkan akun bernama Agung Mujahid merupakan pengunggahnya lewat YouTube.

Setelah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng, melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun Agung Mujahid.

Baca juga: Terungkap, Pelaku Adzan Jihad di Tegal Pernah Lakukan Penipuan Rp 125 Juta

Hasilnya diketahui identitas pemilik akun penyebar video berinisial JAK (43), warga kelurahan Kertajaya Surabaya, RT 3 RW 9, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

BERITA TERKAIT

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan, pada tanggal 4 Desember 2020 tersangka pengunggah video seruan azan jihad berhasil ditangkap di Kota Surabaya Jatim.

Dan hari ini Rabu (13/1/2021) pihaknya melanjutkan ke tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal karena berkas perkara sudah lengkap.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 A ayat 2 UU no.19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ungkap AKP I Dewa Gede.

Dikatakan, tersangka JAK ini merupakan warga asli Kota Surabaya, dan bekerja di salah satu tempat kos sebagai penjaga.

Adapun video yang diunggah tersebut berdurasi 1 menit 12 detik, namun karena video berisi azan jihad masyarakat yang merasa resah kemudian melaporkan video tersebut ke Polisi untuk mencari tahu kebenarannya. Sehingga setelah mendapatkan laporan, Polres Tegal langsung bergerak melaksanakan penyelidikan.

"Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama ataupun golongan sehingga pelaku ini kami amankan," katanya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya di kanal Tribunjateng.com pada Senin (7/12/2020) lalu, masyarakat Kabupaten Tegal dihebohkan adanya video azan ajakan jihad.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas