Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Azan Seruan Jihad, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal Bersama Barang Bukti

JAK (43) tersangka kasus penyebaran video azan seruan jihad diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Update Kasus Azan Seruan Jihad, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal Bersama Barang Bukti
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Tersangka penyebar video seruan adzan jihad di Tegal, JAK (43) saat akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Rabu (13/1/2021). 

Video tersebut diunggah ke dalam akun Youtube bernama Agung Mujahid berdurasi 1 menit 12 detik.

Hal ini meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polres Tegal.

Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meringkus pelaku penyebar video azan tersebut.

Diketahui pemilik akun Youtube Agung Mujahid ini bernama Johanes Agung Kurniawan (JAK) warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada 2 Desember lalu.

"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video azan Jihad," ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

Pelapor, kata dia, menelusuri kabar tersebut melalui Youtube. Kemudian menemukan videonya di akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik.

BERITA TERKAIT

Video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif."

Tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya azan Jihad.

Tersangka JAK mengaku mendapat video tersebut dari WhatsApp group " PUAZ."

Adapun barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku. Kemudian sebuah akun Youtube atas nama Agung Mujahid.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Heboh Azan Ajakan Jihad, Satreskrim Polres Tegal Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tegal

(Tribunjateng.com/Desta Leila Kartika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas