Update Kasus Azan Seruan Jihad, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal Bersama Barang Bukti
JAK (43) tersangka kasus penyebaran video azan seruan jihad diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - JAK (43) tersangka kasus penyebaran video azan seruan jihad diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Selain tersangka JAK, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti, Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya, viral video azan dengan seruan jihad beredar luas di media sosial.
Rekaman diketahui diambil di Desa Dukuhturi, RT 3 RW 2, Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal.
Sedangkan akun bernama Agung Mujahid merupakan pengunggahnya lewat YouTube.
Setelah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng, melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun Agung Mujahid.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Adzan Jihad di Tegal Pernah Lakukan Penipuan Rp 125 Juta
Hasilnya diketahui identitas pemilik akun penyebar video berinisial JAK (43), warga kelurahan Kertajaya Surabaya, RT 3 RW 9, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan, pada tanggal 4 Desember 2020 tersangka pengunggah video seruan azan jihad berhasil ditangkap di Kota Surabaya Jatim.
Dan hari ini Rabu (13/1/2021) pihaknya melanjutkan ke tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal karena berkas perkara sudah lengkap.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 A ayat 2 UU no.19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ungkap AKP I Dewa Gede.
Dikatakan, tersangka JAK ini merupakan warga asli Kota Surabaya, dan bekerja di salah satu tempat kos sebagai penjaga.
Adapun video yang diunggah tersebut berdurasi 1 menit 12 detik, namun karena video berisi azan jihad masyarakat yang merasa resah kemudian melaporkan video tersebut ke Polisi untuk mencari tahu kebenarannya. Sehingga setelah mendapatkan laporan, Polres Tegal langsung bergerak melaksanakan penyelidikan.
"Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama ataupun golongan sehingga pelaku ini kami amankan," katanya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya di kanal Tribunjateng.com pada Senin (7/12/2020) lalu, masyarakat Kabupaten Tegal dihebohkan adanya video azan ajakan jihad.
Video tersebut diunggah ke dalam akun Youtube bernama Agung Mujahid berdurasi 1 menit 12 detik.
Hal ini meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polres Tegal.
Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meringkus pelaku penyebar video azan tersebut.
Diketahui pemilik akun Youtube Agung Mujahid ini bernama Johanes Agung Kurniawan (JAK) warga Surabaya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada 2 Desember lalu.
"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video azan Jihad," ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Pelapor, kata dia, menelusuri kabar tersebut melalui Youtube. Kemudian menemukan videonya di akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik.
Video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif."
Tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya azan Jihad.
Tersangka JAK mengaku mendapat video tersebut dari WhatsApp group " PUAZ."
Adapun barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku. Kemudian sebuah akun Youtube atas nama Agung Mujahid.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Heboh Azan Ajakan Jihad, Satreskrim Polres Tegal Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tegal
(Tribunjateng.com/Desta Leila Kartika)