Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Fathan, Tersangka Minta Tebusan Rp 400 Juta saat Korban sudah Tewas
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Telkom atas nama Fathan Ardian Nurmiftah (18).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Telkom atas nama Fathan Ardian Nurmiftah (18).
Fakta terbaru menyebutkan, pelaku pembunuhan Jhovan alias Jo, meminta uang tebusan sebanyak Rp 400 juta saat Fathan sudah tewas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Jumat (15/1/2021).
Rama mengatakan, Jo mengirimkan pesan kepada keluarga Fathan soal uang tebusan tersebut.
Pesan dikirimkan melalui nomor milik korban.
Jo meminta uang ditranfer ke nomor rekening atas nama Husain jika keluarga tetap ingin Fathan selamat.
Baca juga: Fathan Tertarik Berkenalan dengan Bang Jo Karena Mengaku Bisa Melihat Hal Ghaib
"Posisinya korban sudah meninggal," kata Rama saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang.
Sementara Fathan kehilangan nyawanya pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelum tewas, terjadi perdebatan antara Fathan dan Jo yang baru berkenalan sekitar satu minggu.
Saat itu keduanya sedang berada di dalam kontrakan berukuran 4x4 meter di Kampung Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari Karawang.
Sedangkan teman Jo, Husain menunggu di luar.
Rama menyebut Jo kesal dengan Fathan yang tak kunjung menepati janji memberi pinjaman uang.
Hal ini menjadi motif sementara yang tergambar dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ada perkataan korban yang menyinggung, tersangka (Jo) kemudian memukul Fathan sekali," kata Rama.
Fathan yang tak terima pun membalas.
Baca juga: Bang Jo Habisi Fathan Sebelum Meminta Tebusan Orang Tuanya Rp 400 Juta