Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah Karena Gelapkan Dana Jemaah Rp 862 Juta

Pelaku berinisial S (48) ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin saat bersama istri mudanya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah Karena Gelapkan Dana Jemaah Rp 862 Juta
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan menangkap pelaku penggelapan dana jemaah pada biro perjalanan haji dan umrah PT Travelindo Lusyana.

Pelaku berinisial S (48) ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin saat bersama istri mudanya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, S menipu salah seorang calon jemaah haji yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp 862.000.000.

Uang itu untuk pemberangkatan korban bersama beberapa anggota keluarganya.

"Pelaku ditangkap petugas atas laporan korban yang sebelumnya telah menyetorkan uang tanda jadi untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji," ujar AKP Alfian dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Indonesia Tak Kirim Jemaah Haji Karena Pandemi Covid-19

Setelah menyetorkan uang, selanjutnya korban dan keluarganya akan dijanjikan berangkat haji pada tahun 2018 lalu.

Namun, hingga musim haji tahun tersebut, korban tak kunjung diberangkatkan.

Berita Rekomendasi

Korban pun keberatan dan melapor ke Polresta Banjarmasin.

"Akan tetapi hingga sampai sekarang, korban tidak juga diberangkatkan," ungkapnya.

Awalnya, kata Alfian, korban mencoba menghubungi pelaku yang ingin mengetahui alasan kenapa dia tidak diberangkatkan.

Akan tetapi, pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan sering berpindah-pindah tempat.

"Saat mengetahui dirinya dalam pengejaran polisi, pelaku sering berpindah-pindah tempat. Baik di Jakarta maupun di Banjarmasin," tambahnya.

Setelah dua tahun, akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

"Jika ada keluarga atau rekan yang mengalami kejadian seperi korban, silakan lapor ke kantor polisi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelapkan Dana Jemaah Rp 862 Juta, Pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas