Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Pegawai Honorer Dirumahkan, Pemkot Makassar: Malas dan Tidak Disiplin

Sekitar 200 orang pegawai honorer akan dirumahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ratusan Pegawai Honorer Dirumahkan, Pemkot Makassar: Malas dan Tidak Disiplin
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi pegawai honorer - Ratusan Pegawai Honorer Dirumahkan, Pemkot Makassar: Malas dan Tidak Disiplin 

TRIBUNNEWS.COM - Sekitar 200 orang pegawai honorer akan dirumahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Langkah yang dilakukan Pemkot Makassar bukan tanpa alasan.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Kadir Masri mengatakan, pegawai honorer yang dirumahkan karena dianggap malas dan tidak produktif.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap pegawai honorer.

Baca juga: Komisi X DPR RI Dorong Pemerintah Angkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi PNS

Kadir menilai, hal ini bukan pemangkasan, tetapi merumahkan pegawai honorer yang dianggap tidak bekerja baik, dan maksimal.

"Dari total 8.400 honor ada lebih dari 200 orang akan dirumahkan. Kami tidak pangkas, tetapi dirumahkan," ujarnya, Sabtu (16/1/2021).

Bahkan lanjut Kadir Masir, hampir seluruh SKPD akan mendapatkan pengurangan pegawai honorer.

BERITA TERKAIT

"Yang paling banyak malas dan tidak disiplin. Itu diluar dari honorer guru dan dan Nakes," jelasnya.

Sementara, Plt Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Muhammad Yasir, mengatakan laporan setiap SKPD terkait evaluasi honorer hampir rampung.

Evaluasi ini sementara berproses di SKPD masing-masing.

Dari hasil evaluasi itulah BPKPSDMD Kota Makassar akan menentukan nasib para honorer ini.

Apakah akan diperpanjang masa kerjanya atau tidak.

Ia juga memastikan tidak akan melanjutkan kontrak bagi honorer yang tidak lagi produktif.

Baca juga: Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Sebaiknya Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

"Kita putus, apalagi yang pernah mendapatkan sanksi ataupun teguran," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas