Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Tuban dan Memprovokasi Warga, 3 Orang Jadi Tersangka

Aksi yang dilakukan tiga tersangka ini bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien Covid-19 itu sudah disalati pada Jumat (25/12/2020).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Tuban dan Memprovokasi Warga, 3 Orang Jadi Tersangka
TribunJatim.com/M Sudarsono
Tiga orang jadi tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Tuban. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban, Jawa Timur berbuntut panjang.

Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah NU (38), AA (32) dan N (53), warga setempat.

Ketiganya terbukti melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Aksi yang dilakukan ketiga orang ini bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien Covid-19 itu sudah disalati pada Jumat (25/12/2020).

"Mereka tidak percaya jika pasien sudah disalati oleh tim pemulasaraan, padahal sudah ditunjukkan videonya," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021).

Baca juga: 2 Nakes Alami Pusing dan Pegal Setelah Divaksin Covid-19, Kepala Dinkes Solo Berikan Penjelasan

Kapolres menjelaskan, karena ketidakpercayaan itulah, ketiga orang ini memprovokasi warga setempat untuk melakukan pengadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka.

Berita Rekomendasi

Kemudian mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulans tersebut, lalu disalati kemudian dimakamkan.

Tiga orang menggunakan linggis untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.

"Barang bukti yang kita amankan gunting dan linggis, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara," ujarnya.

Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan, berdasarkan keterangan, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.

"Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, masih diperiksa penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (24/12/2020) AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas