Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cerita Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Awal Kasusnya

Seorang Crazy Rich Surabaya bernama Budi Said menjadi bahan perbincangan saat kasusnya dengan PT Antam bergilur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cerita Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Awal Kasusnya
Kolase SURYA.co.id dan Kompas.com
Cerita Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Awal Kasusnya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Crazy Rich Surabaya bernama Budi Said menjadi bahan perbincangan saat kasusnya dengan PT Antam bergilur.

Diketahui sebelumnya, Budi Said menggugat PT Antam saat dirinya kehilangan emas seberat 1,1 Ton.

Kasus yang menyeret Budi dan PT Antam ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.

Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing P.T Antam, Eksi Anggraeni.

Budi Said yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Baca juga: Gugatannya Ditolak MK, Rizal Ramli: Hakim MK Cenderung Seperti Mahkamah Kekuasaan

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Lalu, siapa sosok Budi Said yang berhasil memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton ini?

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut SURYA.co.id merangkum sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.

Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Berdasarkan penulusuran SURYA.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Kronologi Kasus Budi Said Kehilangan 1,1 Ton Emas

Kronologi berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas