Cerita Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Awal Kasusnya
Seorang Crazy Rich Surabaya bernama Budi Said menjadi bahan perbincangan saat kasusnya dengan PT Antam bergilur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Crazy Rich Surabaya bernama Budi Said menjadi bahan perbincangan saat kasusnya dengan PT Antam bergilur.
Diketahui sebelumnya, Budi Said menggugat PT Antam saat dirinya kehilangan emas seberat 1,1 Ton.
Kasus yang menyeret Budi dan PT Antam ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.
Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing P.T Antam, Eksi Anggraeni.
Budi Said yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Baca juga: Gugatannya Ditolak MK, Rizal Ramli: Hakim MK Cenderung Seperti Mahkamah Kekuasaan
Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Lalu, siapa sosok Budi Said yang berhasil memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton ini?
Berikut SURYA.co.id merangkum sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.
Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup
Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Berdasarkan penulusuran SURYA.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Kronologi Kasus Budi Said Kehilangan 1,1 Ton Emas