Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban, Pakai Linggis & Gunting Congkel Peti

Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Tuban, Jawa Timur memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban, Pakai Linggis & Gunting Congkel Peti
Surya.co.id, M Sudarsono
Tiga orang pengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban, diperiksa penyidik, Senin (18/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Tuban, Jawa Timur memasuki babak baru.

Pasalnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut.

Tiga orang tersebut memprovokasi warga untuk pengambilan paksa jenazah.

Mereka yaitu NU (38), AA(32) dan N (53), warga setempat, terbukti melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Aksi yang dilakukan ketiganya pada Jumat (25/12/2020), bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien Covid-19 itu sudah disalati.

"Mereka tidak percaya jika pasien sudah disalati oleh tim pemulasaraan, padahal sudah ditunjukkan videonya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Tuban dan Memprovokasi Warga, 3 Orang Jadi Tersangka

Baca juga: 14 Orang Pelaku Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Brebes Ditangkap Polisi

Kapolres menjelaskan, karena ketidakpercayaan itulah, ketiga orang ini memprovokasi warga setempat untuk melakukan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka.

Berita Rekomendasi

Kemudian mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulans tersebut, lalu disalati kemudian dimakamkan.

Tiga orang menggunakan linggis untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.

"Barang bukti yang kami amankan gunting dan linggis, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.

Ditambahkan Mantan Kapolres Madiun itu, berdasarkan keterangan, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.

"Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, masih diperiksa penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui pada Kamis (24/12/2020), AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas