Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Terungkap, Pelaku Mengaku Tak Puas dengan Pelayanan Korban

Motif pembunuhan wanita berinisial Y (26) di Hotel Rio Palembang akhirnya terungkap.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Terungkap, Pelaku Mengaku Tak Puas dengan Pelayanan Korban
Kolase Tribunnews.com (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA dan Istimewa)
Y korban pembunuhan di salah satu hotel di Palembang (kiri) dan AS pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap polisi (kanan) - Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Terungkap, Pelaku Mengaku Tak Puas dengan Pelayanan Korban 

TRIBUNNEWS.COM - Motif pembunuhan wanita berinisial Y (25) di salah satu hotel di Palembang akhirnya terungkap.

Hal ini buntut dari penangkapan AS (24) yang merupakan pelaku pembunuhan sekaligus pelanggan dari Y.

AS berhasil ditangkap polisi dari Polrestabes Palembang, Minggu (17/1/2021).

Polisi memastikan, pelaku adalah pelanggan korban yang memesan jasa untuk menemaninya.

Sebelumnya AS telah sepakat memesan layanan itu melalui aplikasi percakapan.

"Pelaku ini adalah pelanggan (korban). Perjanjian mereka untuk melakukan 'kegiatan itu' selama tiga jam."

"Namun dalam pelaksanaannya pelaku merasa belum habis waktunya, tapi korban merasa sudah selesai," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra saat ditemui di RS Polri M Hasan Palembang.

BERITA TERKAIT

Merasa kesal karena menganggap tidak sesuai perjanjian, pelaku akhirnya nekat menghabisi nyawa Y.

Baca juga: Perebutan Harta Warisan Berujung Pembunuhan di Muratara, Ayah Ajak Anaknya Habisi Nyawa Saudara

"Pelaku merasa kesal dan kecewa yang kemudian dia melakukan tindakan melebihi dari seharusnya. Sehingga dengan khilaf terjadi tindak pembunuhan seperti itu," ujarnya.

AS ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu tempat kosan Jalan Rimba Kemuning, Lorong Buyut Palembang.

Pelaku terpaksa harus merasakan timah panas di kedua kakinya lantaran melawan pada saat akan ditangkap.

Agus ditangkap aparat gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes palembang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 jo 338 KUHP.

Sementara itu, pelaku terus saja berusaha menutupi wajahnya dari awak media saat digiring keluar dari IGD RS Polri M Hasan Palembang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas