Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekap hingga Tak Bergerak, Bery Tak Tahu Teman Kencannya Tewas, Kini Ingin Bertemu Keluarga Yuliana

Pelaku pembunuh Yuliana di kamar hotel mengaku tak tahu jika teman kencannya itu tewas.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bekap hingga Tak Bergerak, Bery Tak Tahu Teman Kencannya Tewas, Kini Ingin Bertemu Keluarga Yuliana
shinta dwi anggraeni/tribun sumsel
Agus Saputra, tersangka pembunuh Yuliana (25) perempuan muda yang tewas di kamar hotel Rio Palembang, akhirnya ditangkap, Minggu (17/1/2021). Identitas tersangka diketahui bernama Agus Saputra (24). 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuh Yuliana di kamar hotel mengaku tak tahu jika teman kencannya itu tewas.

Saat itu, ia membekap korban lalu kabur saat Yuliana sudah tak bergerak.

Setelah membunuh korban, tersangka dihantui rasa bersalah dan ingin bertemu dengan keluarga Yuliana untuk meminta maaf.

Pelaku pembunuh korban Yuliana (25) sempat berbohong kepada polisi bila namanya Agus alias Bery Saputra

Ternyata, kebohongan tersangka terungkap saat polisi menyita dompet tersangka.

Polisi menemukan KTP atas nama Beri Saputra (23).

Baca juga: Detik-detik Kedatangan Pelaku Pembunuh Yuliana ke Hotel Terekam CCTV, Sempat Ditegur Petugas

Baca juga: Anaknya Dibunuh di Kamar Hotel, Ibunda Yuliana Ingin Bertemu Pelaku: Kenapa Dia Tega Bunuh Anak Saya

Polisi yang terus menginterogasi tersangka, akhirnya terungkap namanya Bery Saputra.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka sempat mengungkapkan, bila KTP yang ditemukan di dalam dompetnya merupakan milik orang. Orang tersebut, menitipkan KTP sebagai jaminan untuk kekurangan pembayaran membeli ponsel.

Akan tetapi, kebohongan tersangka terungkap dari interogasi mendetil yang dilakukan polisi.

Tersangka Bery Saputra yang diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang mengaku khilaf atas tindakan yang dilakukannya.

Ia mengaku, tidak ada niat untuk membunuh korban.

Saat itu, ia yang membooking korban sudah ada perjanjian selama tiga jam.


Ternyata, setelah berada di dalam kamar dan melakukan hubungan intim, perjanjian awal tidak sesuai.

Saat akan meminta kembali berhubungan intim, korban menolak. Sehingga, tersangka kesal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas