Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Akhirnya Diusir dari Indonesia
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.
Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Penjelasan Pihak Imigrasi
Baca juga: Viral Thread Kristen Gray, Pihak Imigrasi Singgung soal Strategi Marketing Penjualan Buku Miliknya
Keputusan itu diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA.
Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
"Mereka sama-sama dia terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
Kronologis
Heboh cuitan Warga Negara Asing (WNA) di media sosial yang mengajak WNA untuk tinggal di Bali akhirnya direspon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adalah WNA bernama Kristen Gray, sudah diketahui lokasi keberadaanya di Bali.
Kristen Gray yang cuitannya viral soal ajakan pindah tinggal ke Bali selama pandemi Covid-19 ternyata tinggal di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.